Universitas Gunadarma

Rabu, 09 Juni 2010

Pemikir Klasik Dari Perkembangan Liberalisasi

Tokoh yang mempengaruhi paham Liberalisme Klasik cukup banyak – baik itu dari awal maupun sampai taraf perkembangannya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pandangan yang relevan dari tokoh-tokoh terkait mengenai Liberalisme Klasik.

Marthin Luther dalam Reformasi Agama
Gerakan Reformasi Gereja pada awalnya hanyalah serangkaian protes kaum bangsawan dan penguasa Jerman terhadap kekuasaan imperium Katolik Roma.. Pada saat itu keberadaan agama sangat mengekang individu. Tidak ada kebebasan, yang ada hanyalah dogma-dogma agama serta dominasi gereja. Pada perkembangan berikutnya, dominasi gereja dirasa sangat menyimpang dari otoritasnya semula. Individu menjadi tidak berkembang, kerena mereka tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang oleh Gereja bahkan dalam mencari penemuan ilmu pengetahuan sekalipun. Kemudian timbullah kritik dari beberapa pihak – misalnya saja kritik oleh Marthin Luther; seperti : adanya komersialisasi agama dan ketergantungan umat terhadap para pemuka agama, sehingga menyebabkan manusia menjadi tidak berkembang; yang berdampak luas, sehingga pada puncaknya timbul sebuah reformasi gereja (1517) yang menyulut kebebasan dari para individu yang tadinya “terkekang”.

John Locke dan Hobbes; konsep State of Nature yang berbeda
Kedua tokoh ini berangkat dari sebuah konsep sama. Yakni sebuah konsep yang dinamakan konsep negara alamaiah" atau yang lebih dikenal dengan konsep State of Nature. Namun dalam perkembangannya, kedua pemikir ini memiliki pemikiran yang sama sekali bertolak belakang satu sama lainnya. Jika ditinjau dari awal, konsepsi State of Nature yang mereka pahami itu sesungguhnya berbeda. Hobbes (1588 – 1679) berpandangan bahwa dalam ‘’State of Nature’’, individu itu pada dasarnya jelek (egois) – sesuai dengan fitrahnya. Namun, manusia ingin hidup damai. Oleh karena itu mereka membentuk suatu masyarakat baru – suatu masyarakat politik yang terkumpul untuk membuat perjanjian demi melindungi hak-haknya dari individu lain dimana perjanjian ini memerlukan pihak ketiga (penguasa). Sedangkan John LockeState of NatureNegara Monarkhi Absolute sedangkan Locke, Monarkhi Konstitusional. Bertolak dari kesemua hal tersebut, kedua pemikir ini sama-sama menyumbangkan pemikiran mereka dalam konsepsi individualisme. Inti dari terbentuknya Negara, menurut Hobbes adalah demi kepentingan umum (masing-masing individu) meskipun baik atau tidaknya Negara itu kedepannya tergantung pemimpin negara. Sedangkan Locke berpendapat, keberadaan Negara itu akan dibatasi oleh individu sehingga kekuasaan Negara menjadi terbatas – hanya sebagai “penjaga malam” atau hanya bertindak sebagai penetralisasi konflik. (1632 – 1704) berpendapat bahwa individu pada adalah baik, namun karena adanya kesenjangan akibat harta atau kekayaan, maka khawatir jika hak individu akan diambil oleh orang lain sehingga mereka membuat perjanjian yang diserahkan oleh penguasa sebagai pihak penengah namun harus ada syarat bagi penguasa sehingga tidak seperti ‘membeli kucing dalam karung’. Sehingga, mereka memiliki bentuk akhir dari sebuah penguasa/ pihak ketiga (Negara), dimana Hobbes berpendapat akan timbul

Adam Smith
Para ahli ekonomi dunia menilai bahwa pemikiran mahzab ekonomi klasik merupakan dasar sistem ekonomi kapitalis. Menurut Sumitro Djojohadikusumo, haluan pandangan yang mendasari seluruh pemikiran mahzab klasik mengenai masalah ekonomi dan politik bersumber pada falsafah tentang tata susunan masyarakat yang sebaiknya dan seyogyanya didasarkan atas hukum alam yang secara wajar berlaku dalam kehidupan masyarakat. Salah satu pemikir ekonomi klasik adalah Adam Smith (1723-1790). Pemikiran Adam Smith mengenai politik dan ekonomi yang sangat luas, oleh Sumitro Djojohadikusumo dirangkum menjadi tiga kelompok pemikiran. Pertama, haluan pandangan Adam Smith tidak terlepas dari falsafah politik, kedua, perhatian yang ditujukan pada identifikasi tentang faktor-faktor apa dan kekuatan-kekuatan yang manakah yang menentukan nilai dan harga barang. Ketiga, pola, sifat, dan arah kebijaksanaan negara yang mendukung kegiatan ekonomi ke arah kemajuan dan kesejahteraan mesyarakat. Singkatnya, segala kekuatan ekonomi seharusnya diatur oleh kekuatan pasar dimana kedudukan manusia sebagai individulah yang diutamakan, begitu pula dalam politik.

Politik Liberalis


Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.

Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.

Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas

Pokok-pokok Liberalisme

Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property).Dibawah ini, adaah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:
  • Percaya bahwa Tuhan adalah Sang Pencipta (Trust in God as a Creator) . Semua manusia diciptakan sama, bahwa mereka dianugerahi oleh Tuhan Penciptanya hak-hak tertentu yang tidak dapat dipisahkan dari padanya.
  • Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
  • Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.( Treat the Others Reason Equally.)
  • Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed)
  • Berjalannya hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
  • Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual)
  • Negara hanyalah alat (The State is Instrument). Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
  • Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism). Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.

Kaidah Sosial

Dalam Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah (Norma), yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib. Pergaulan hidup manusia dapat mempengaruhi pola – pola berpikir manusia dan akan disalurkan dengan sifat dan karakter yang negative maupun positive.

Kaidah disini difungsikan sebagai aturan untuk memberikan arahan dalam pergaulan hidup manusia yang diklasifikasikan dalam kaidah – kaidah kepercayaan dan kaidah – kaidah kesusilaan. Kaidah kepercayaan ditujukan untuk mencapai kehidupan yang beriman, sedangkan kaidah kesusilaan sendiri bertujuan agar manusia hidup berakhlak / mempunyai hati nurani yang bersih.

Dalam sosiologi hukum, kaidah yang didukung oleh kekuasaan pusat diterapkan dalam bentuk hukum, namun terdapat pertentangan diantara para ahli hukum dimana terdapat perbedaan dari sumber sanksinya dan pelaksanaanya. Walaupun terdapat perbedaan namun inti dari sistem hukum sendiri sebenarnya terletak pada kesatuan aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer hanya merupaka ketentuan – ketentuan informal tetapi kehidupan manusia terus berkembang dan semakin kompleks sehingga kosekwensinya dapat menjadikan aturan primer tersebut menjadi pudar dan disini peraturan sekunder menjadi peran yang sangat penting yang hal ini dapat dilihat bahwa aturan sekunder merupakan rules of recognition, rules of change, dan rules of adjudication.

Adalah hal yang sulit dalam membedakan antara hukum dan kaidah – kaidah secara tegas, namun terdapat cirri – cirri khusus di dalam hukum dimana hukum bertindak sebagai alat kekuasaan pusat untuk menciptakan kesimbangan didalam kehidupan bernegara. Sekiranya semua hal ini dapat dipahami bahwa hukum digunakan untuk tujuan perdamaian.

Senin, 07 Juni 2010

Integritas Sosial

integrasi berasal dari bahasa inggris "integration" yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimakanai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.
definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan msyoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :
  • Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu
  • Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu
Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.
Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflikbudaya. yang terjadi secara sosial
Menurut pandangan para penganut fungsionalisme struktur sistem sosial senantiasa terintegrasi di atas dua landasan berikut :
  • Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya konsensus (kesepakatan) di antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental (mendasar)
  • Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation). Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.
Penganut konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegtrasi atas paksaan dan karena adanya saling ketergantungan di antara berbagai kelompok.
Integrasi sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial

politik komunisme

Komunisme adalah ideologi politik dan struktur sosio ekonomi yang menggalakkan penubuhan masyarakat yang egalitarian, tanpa kelas, dan tanpa negara berdasarkan pemilikan dan kawalan sama ke atas faktor pengeluaran dan harta secara umumnya. Karl Marx menganjurkan komunisme sebagai peringkat akhir dalam masyarakat manusia, yang boleh dicapai melalui revolusi golongan proletariat. "Komunisme suci" menurut Marx merujuk kepada masyarakat tanpa kelas, tanpa negara dan bebas penindasan di mana keputusan tentang pengeluaran dan dasar yang dibuat secara demokratik bermakna membenarkan setiap ahli masyarakat mengambil bahagian dalam proses membuat keputusan dari segi ekonomi, politik dan sosial.

Tukul dan sabit yang menjadi alat penting golongan pekerja merupakan lambang komunisme.
Sebagai ideologi politik, komunisme dianggap sebagai satu cabang sosialisme; satu falsafah luas berkenaan ekonomi dan politik yang dipengaruhi oleh pelbagai gerakan politik dan intelektual dengan asalnya dari hasil kerja mereka pada Revolusi Perindustrian dan Revolusi Perancis. Komunisme cuba untuk memberi satu alternatif kepada masalah dalam ekonomi pasaran kapitalisme dan warisan penjajahan dan nasionalisme. Marx menyatakan hanya satu jalan untuk menyelesaikan masalah-masalah ini adalah bagi golongan pekerja (proletariat), yang menurut Marx adalah pengeluar utama kekayaan dalam masyarakat yang diekploitasi oleh kelas kapitalis (borjuis), menolak golongan borjuis ini daripada kelas pemerintah bagi menubuhkan masyarakat bebas tanpa pembahagian kelas dan kaum.
Selain Karl Marx, tokoh penting lain adalah Friedrich Engels. Fahaman dominan komunisme seperti Leninisme, Stalinisme, Moisme dan Trotskyisme]] adalah berakar dari Marxisme. Akan tetapi wujud juga fahaman bukan Marxisme dalam komunisme seperti komunisme Kristian. Dalam gunaan zaman moden, komunisme selalu merujuk kepada Bolshevisme atau Marxisme-Leninisme.
Era kegemilangan komunisme ialah antara akhir Perang Dunia II dan tahun 90-an apabila komunisme berkuasa di Kesatuan Soviet. Komunisme juga mempunyai pandangan agama adalah racun yang boleh mengongkong pemikiran rakyat.

politik sosialis

Istilah sosialisme atau sosialis dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi ekonomi, dan negara. Istilah ini mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di Perancis, istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin Saint-Simon1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J. Regnaud dalam. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite. atau kelompok ideologi, sistem pada tahun

Bentuk politik negara Islam

Bagaimana gambaran ideologi dan politik Negara Islam?
a. Ideologi negara Islam.
Ideologi berasal dari kata Idea dan logos. Idea artinya buarh pikiran atau cita-cita, misal dalam kalimat:
- Kami punya ide bagus (gagasan).
- Rumahnya cukup ideal (sesuai dengan cita-cita).
- Orangnya idealis (suka mengeluarkan pendapat yang ideal)
- Ummat Islam harus memiliki idealisme (cita-cita/keinginan untuk melaksanakan suatu aturan dalam masyarakat).
- Ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila (pandangan hidup).
Jadi ideologi punya arti rumusan, pemikiran, yang jadi dasar bagaimana mengurus suatu negara.
Di negara Islam dengan sendirinya ideologi yang dipakai adalah ideologi Islam, yaitu rumusan pemikiran yang bersumber dari ajaran Islam, tentang bagaimana mengurus negara.
Rumusan Ideologi tentunya harus merupakan hasil kesepakatan bersama para aktifis negara yang berwenang, namun sekedar gambaran rumusan Islam misalnya antara lain:
1. Aturan dan hadits shahih sebagai sumber hukum (QS. 4:59)
2. Ijtihad dalam teknis pelaksanaan hukum. (QS. 4:59).
3. Tauhidullah sebagai dasar pengabdian (QS 1:4).
4. Ibadah adalah tugas hidup dan motif kerja (QS. 98:5)
5. Amar ma'ruf nahi munkar dalam setiap kesempatan (QS. 3:104).
6. Ukhuwah dalam pergaulan sehari-hari (QS. 49:10).
7. Musyawarah dalam penyelesaian masalah (QS 3:159).
8. Adil karena Allah dalam segala hal (Qs 4:135).
9. Ta'awun dalam kebaiakn dan taqwa (qs 5:2).

Rumusan di atas dapat dipergunakan dalam kehidupan peribadi, masyarakat, negara dan dunia yang bersumber dari ajaran Islam.

b. Politik negara Islam.
· Politik dalam istilah umum ialah segala usaha dalam menegakkan, mempertahankan dan mengembangkan kekuasaan dalam suatu negara atau wilayah.
· Politik negara Islam ialah segala usaha dalam menegakkan, mempertahankan dan mengembangkan kekuasaan dalam suatu negara atau wilayah berdasarkan ajaran Islam.
· Politik menegakkan negara disebut perjuangan politik.
· Politik mempertahankan negara disebut program negara/wilayah.
· Politik mengembangkan negara biasa disebut ekspansi politik.
· Politik menegakkan negara Islam, menurut Qur'an dan Sunnah Rasul yaitu dengan cara Amanu, hajaru dan jahadu.
· Politik mempertahankan negara Islam agar tetap hidup dan jaya antara lain misalnya:
1. Politik dalam negri antara lain :
a. Menyusun aparat negara yang taqwa dan terampil.
b. Musyawarah pemilihan wakil-wakil rakyat dan kepala negara.
c. Penanaman dan pemahaman Ideologi Islam serta perlaksanaan syariat Islam dalam segala aspek kehidupan.
2. Politik Ekonomi.