Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya (jasa konsultasi bagi kalangan investor, perusahaan, dan para klien koresponden bank. Dapat membantu mulai dari transaksi mata uang asing konvensional dan strategi meningkatkan perolehan keuntungan).
Tugas dan usaha dari bank Devisa antara lain :
1. Melayani lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri.
2. Melayani pembukaan dan pembayaran L/C
Letter of credit adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
3. Melakukan jual beli valuta asing (valas)
Tujuan utama dari pertukaran asing adalah untuk membantu perdagangan internasional dan investasi, dengan memungkinkan perusahaan untuk mengkonversi satu mata uang ke mata uang lain.
4. Mengirim dan menerima transfer dan inkaso valas.
Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokumen berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.
5. Membuka atau membayar Traveller Cheque (TC).
Traveller cheque adalah cek perjalanan yang biasa digunakan untuk keperluan perjalanan dinas.
6. Menerima tabungan valas.
Tugas dan usahanya (bank devisa) ini baru dapat dilakukan jika bank devisa tersebut mempunyai bank koresponden (correspondency relationship) di negara yang bersangkutan.
Bank Koresponden adalah bank devisa yang ditunjuk oleh bank responden yang mewakili dan melaksanakan tugas-tugasnya di negara bersangkutan
Bank Koresponden adalah bank devisa yang ditunjuk oleh bank responden yang mewakili dan melaksanakan tugas-tugasnya di negara bersangkutan
Bank Indonesia dalam menunjuk sebuah bank menjadi bank devisa tidak hanya sekedar menunjuk atau mengevaluasi secara sederhana saja, namun ada berbagai pertimbangan atau persyaratan yang wajib dipenuhi calon bank pemegang predikat bank devisa. Berikut merupakan syarat yang di berikan oleh Bank Indonesia untuk menjadi Bank Devisa :
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu bank non devisa dapat diberikan izin untuk menjadi bank devisa, antara lain:
a.) CAR Capital Adequacy Ratio minimum dalam bulan terakhir 8%
CAR (Rasio kecukupan modal) adalah rasio yang menentukan kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban waktu dan resiko lainnya seperti kredit, resiko operasional dll. Dalam formasi yang paling sederhana, modal bank adalah “bantal” untuk potensi kerugian dan melindungi deposan bank dan pemberi pinjaman lainnya. Regulator perbankan di sebagian besar Negara mendefinisikan dan memonitor CAR untuk melindungi deposan, sehingga mempertahankan kepercayaan terhadap system perbankan.
b.) Tingkat kesehatan selama 24 bulan terakhir berturut-turut tergolong sehat
Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor yaitu aspek permodalan (capital), kualitas aktiva produktif (asset), manajemen, rentabilitas (earning) dan likuiditas.
c.) Modal disetor minimal Rp.150 miliar
d.) Bank telah melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan sebagai Bank Umum Devisa meliputi: organisasi, sumber daya manusia, pedoman operasional kegiatan devisa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar