Universitas Gunadarma

Jumat, 30 November 2012

PRINSIP ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA



1.     Keanggotaan dalam IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) bersifat sukarela. Setiap masing-masing angggota mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri seperti diisyaratkan oleh hukum dan peraturan
2.     Prinsip Etika Profesi dalam kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia menyatakan tanggung jawabnya kepada public, pemakai jasa akuntan dan rekan. Komitmen yang berperilaku hormat dan bahkan hingga mengorbankan keuntungan pribadi.         

Delapan pernyataan tersebut yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi 
  Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, sebagai seorang professional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral untuk segala kegiatan akuntan yang dilakukannya.

2. Kepentingan publik 
         Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
     Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3. Integritas 
          Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas dapat tercipta seiring terujinya kepercayaan public terhadapm profesionallisme kinerja para anggota dalam menjalankan kegiatannya. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

1. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.

2. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

3. Integritas diukur dalam bentuk kebenaran dan adil. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.

4. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.

4. Obyektifitas 
          Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan kepentingan yang menggangu keprofesionalannya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan prinsip akuntansi. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
     Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

1. Obyektivitas adalah suatu pemberian kualitas nilai dengan poin yang berdasarkan peraturan dengan bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

2. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan.

3. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a) Obyektifitas tidak dapat diganggu dengan tekanan seperti situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya.
b) Menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi merupakan hal yang tidak praktis. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c) Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d) Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e) Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment, hal ini dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.

5. Kompetensi dan kehati-hatian professional
     Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir. Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
      Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.

6. Kerahasiaan
          
Akuntan harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum.
c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.

7. Perilaku profesional
          
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar teknis
          Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
1. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian :
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika,
(3) Interpretasi Aturan Etika.

    Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
    Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai aturan etika sampai dikeluarkannya aturan aturan baru untuk menggantikannya. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Minggu, 04 November 2012

Good Corporate Governance pada Bank Internasional Indonesia


Good Corporate Governance pada Bank Internasional Indonesia


Anggota Kelompok :
Devin Pratama
Fajar Mauludi H
Henricus Indra P
Muhamad Rayhan
Ricky Yaminsyah
Rio Sempana A
Rizkia Yusuf
Yuda Nurfika


Pelaksanaan Good Corporate Governance pada Bank Internasional Indonesia

GCG diyakini sangat penting untuk mencapai tujuan BII menjadi organisasi yang kompetitif, didukung oleh sumber daya manusia yang handal serta menghargai nilai-nilai kerjasama kelompok, menjunjung integritas, pertumbuhan, kesempurnaan, efisiensi dan relationship building.
Berikut adalah laporan GCG yang menggambarkan pemenuhan struktur, proses serta hasil pelaksanaan GCG di BII yang diwujudkan melalui mekanisme sebagai berikut:
1.                  Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi secara berkala, melalui pemberian arahan, nasihat maupun meminta pertanggungjawaban Direksi dalam setiap keputusan yang diambil. Pengawasan tersebut dilaksanakan antara lain melalui rapat berkala Dewan Komisaris dengan Direksi atau melalui laporan-laporan yang disampaikan secara khusus oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi, Direktur Kepatuhan atau melalui sarana komunikasi tertulis lainnya.

2.                  Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank.
BII menggunakan pendekatan Balanced Scorecard dalam melaksanakan implementasi strategi dan monitoring kinerja. Hal ini sejalan dengan kebijaksanaan perusahaan yang menilai prestasi dan penghargaan berdasarkan basis kinerja. Sasaran strategik dikonversikan menjadi Key Performance Indicator (KPI) yang disepakati bersama oleh jajaran Direksi dan diturunkan sampai jajaran paling
bawah. Hal tersebut untuk memastikan bahwa strategi dapat fokus dan berjalan dengan baik.
Kerangka KPI 2011 yang digunakan telah disusun agar dapat dengan mudah mencapai tujuan strategi yang ditetapkan dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
1.         Financial Perspective (pemantauan biaya).
2.         Business Process Improvement.
3.         Customer perspective.
4.         Talent Management and Employee Engagement.

Prosedur penilaian dan persetujuan KPI Setelah ditetapkan oleh Direksi, Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan penilaian atas KPI tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan proses persetujuan dari Dewan Komisaris. KPI Direksi untuk tahun 2011 telah disetujui oleh rapat Dewan Komisaris yang diadakan pada tanggal 24 Juni 2011.

3.                  Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal.
Penerapan Fungsi Kepatuhan dilaksanakan dengan menekankan pada peran aktif dan tanggung jawab dari seluruh karyawan Bank. Hal ini tercantum di dalam Kode Etik Pedoman Tingkah Laku dan Board Manual yang merupakan salah satu kebijakan dalam menerapkan tatakelola perusahaan yang baik (GCG) serta penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principles) dalam seluruh kegiatan perbankan sebagai upaya untuk menciptakan perbankan yang sehat.
Secara khusus, Fungsi Kepatuhan diemban oleh organisasi kepatuhan yang terdiri dari Direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan, Kepala unit kerja kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan. Seluruh elemen organisasi kepatuhan berstatus independen. Status independensi yang disandang elemen organisasi fungsi kepatuhan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).

4.                  Penerapan manajemen risiko, termasuk system pengendalian intern.
Pengelolaan Risiko Kepatuhan yang baik dan tepat waktu diharapkan dapat meminimalisir dampak risiko sedini mungkin. Dengan demikian peran dan Fungsi Kepatuhan maupun satuan kerja kepatuhan ke depan tidak hanya melihat suatu kejadian yang bersifatex-ante melainkan juga harus mampu mengelola Risiko Kepatuhan agar sejalan dengan penerapan manajemen risiko yang telah berjalan di
bank secara keseluruhan.

5.                     Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar.
Bank telah memiliki kebijakan internal mengenai mekanisme pemantauan penyediaan dana dengan memperhatikan penyebaran/diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan dan Bank telah menetapkan kebijakan internal mengenai limit penyediaan dana, seperti penetapan limit industri dan in-house limit.
Penetapan limit industri merupakan upaya bank dalam menghindari risiko konsentrasi kredit yaitu risiko penyaluran kredit yang terkonsentrasi pada sektor industri tertentu.
Limit industri ditetapkan setelah mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
a.        Visi manajemen dan pasar potensial atas masing-masing industri.
b.        Pengalaman bank dalam menangani industri tertentu
c.        Komposisi portofolio kredit saat ini

6.                  Rencana strategis Bank.
Rencana Bisnis Bank pada tahun 2011 disusun dengan memperhatikan faktor-faktor eksternal dan internal yang disertai prinsip kehati-hatian. Penyusunan Rencana Bisnis Bank mengacu kepada visi dan misi Bank yang telah ditetapkan sejak awal untuk memastikan konsistensi rencana bisnis jangka panjang dengan jangka menengah dan pendek.
Dalam jangka panjang, Bank memiliki aspirasi untuk menjadi
penyedia jasa keuangan terbaik pada segmen pasar yang
dilayani pada 5 (lima) area bisnis utama Bank, yaitu:
1.        Pembiayaan pada industri transportasi;
2.        Sistem pembayaran dalam mata uang USD;
3.        Supply Chain Financing di segmen UKM & Komersial;
4.        Structured Trade Financing dan Resources Based Industry di segmen Korporasi;
5.        Bisnis kartu kredit.

7.                  Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan dan non keuangan telah dilakukan sesuai dengan tata cara, jenis dan cakupan menurut ketentuan yang berlaku dari Bank Indonesia.
Sebagai salah satu bentuk transparansi dan ketersediaan akses informasi data perusahaan, selama 2011, bank mempublikasikan informasi dan data perusahaan.
Informasi mengenai laporan keuangan dan data perusahaan disajikan pula melalui home page PT Bank Internasional Indonesia Tbk (www.bii.co.id) sehingga dapat diakses oleh seluruh stakeholders PT Bank Internasional Indonesia Tbk.

Laporan Pelaksanaan GCG terdiri dari transparansi penerapan pelaksanaan GCG dan kesimpulan umum hasilself-assessment pelaksanaan GCG yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Tahunan BII.
Hal ini merupakan bentuk transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada publik sesuai dengan penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 serta Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 tentang Pelaksanaan GCG Bagi Bank Umum.

Pelaksanaan GCG Bank Niaga



Pelaksanaan GCG Bank Niaga
Dalam kaitannya dengan upaya menjalankan GCG di perusahaan perbankan seluruh Anggota Komisaris atau Komisaris Independen perlu mengerti dan menjalankan tugasnya dengan mengacu pada prinsip-prinsip GCG berikut ini:
1.      Transparansi yang menunjukan kemampuan dari berbagai pihak pemegang kepentingan terkait untuk melihat dan memahami proses dan acuan yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam mengelola perusahaan. Dilihat dari ke transparasian laporan GCG di bank niaga sangat transparasi dimana telah dilaksanakannya RUPS, Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perusahaan tahun buku (termasuk laporan pengawasan Dewan Komisaris) dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perusahaan dan Anak Perusahaan tahun buku yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari dan Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers di Indonesia), mencakup Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk untuk periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Oktober 2008 yang kemudian sejak 1 November 2008 PT Bank Lippo Tbk efektif menggabungkan diri ke dalam Perusahaan, dengan pendapat bahwa laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Perusahaan dan Anak Perusahaan tanggal 31 Desember 2008, dan hasil usaha, serta arus kas konsolidasian yang berakhir tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.      Disclosure yang merupakan penyajian informasi kepada berbagai pihak pemegang kepentingan mengenai berbagai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan dan risiko usaha perusahaanPada tahap awal menerima tugas pekerjaannya, BOC dan BOD perlu memastikan bahwa eksternal auditor, internal auditor dan Komite Audit mempunyai akses terhadap informasi yang dimiliki perusahaan, dengan syarat kerahasiaan informasi perusahaan ini tetap dijaga.
Komite-Komite di Tingkat Dewan Komisaris
Guna membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, Dewan Komisaris membentuk beberapa Komite sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang­undangan yang berlaku. Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris adalah:
a.       Komite Audit
Sepanjang tahun buku 2010, Komite Audit antara lain telah menyelenggarakan rapat sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya:
1.      Mengadakan rapat dengan Audit Intern untuk membahas rencana audit dan lingkup audit, kecukupan sistim pengendalian intern, temuan audit yang signifikan dan tindak lanjutnya, serta tindak lanjut atas rekomendasi Bank Indonesia dan Akuntan Publik. Pembahasan dengan audit intern dalam tahun 2009 dilakukan 12 kali.
2.      Mengadakan rapat dengan Direktur Keuangan dan pejabat eksekutif keuangan untuk membahas pelaporan keuangan untuk meyakinkan bahwa penyajian, perlakuanakuntansi dan pengungkapannya telah sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum, serta melakukan review terhadap kesiapan implementasi PSAK 50/55. Pembahasan dengan Direktur Keuangan dan pejabateksekutif keuangan dalam tahun 2009 dilakukan 7 kali.
3.      Mengadakan rapat dengan Akuntan Publik untuk membahas rencana audit, lingkup audit, temuan audit yang signifikan dan implementasi Standar akuntansi yang berlaku umum. Pembahasan dengan Akuntan Publik dalam tahun 2009 dilakukan 8 kali.
4.      Mengadakan rapat dengan unit kerja tertentu untuk meyakinkan kecukupan sistim pengendalian intern dan implementasi good corporate governance seperti melakukanreview terhadap proses integrasi saat SinglePlatform Day 1, penanganan keluhan nasabah, penentuan nilai agunan serta implementasi restrukturisasi kredit dan penyelesaiannya. Pembahasan dengan unit kerja dalam tahun 2009 dilakukan 18 kali.
3.      Akuntanbilitas yang berkaitan dengan pertanggungan jawab BOC dan BOD atas keputusan manajerial dan hasil kinerja usaha yang dicapai, sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan dalam pelaksanaan tanggung jawab dalam mengelola perusahaan.
          BOD dan BOC perlu menyampaikan laporan realisasi pencapaian kinerja usahanya dikaitkan dengan pencapaian target-target usaha yang ditetapkan dalam business plan dan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit secara rutin dan tepat waktu kepada publik.
Komite Eksekutif
Business Development Committee (BDC)
Program Kerja Tahun 2010
1)      Pengembangan produk/proyek yang terkait dengan bisnis dan pemasaran, sehingga dapat menghasilkan produk– produk yang berkualitas, bermanfaat dan dibutuhkan nasabah dan masyarakat.
2)      Meningkatkan kualitas dan nilai tambah bagi produk dan layanan, baik dalam hal teknologi maupun layanan, sehingga dapat dengan cepat merespon keinginan masyarakat dan menanggapi persaingan yang ada.
Realisasi Kerja Tahun 2010
1)      Meluncurkan beberapa produk dan program antara lain:Program Tabungan X-Tra: Setiap Detik Hadiah Menanti,Program Tabungan X-Tra: Festival X-Tra, Kartu Kredit X-Tra, X-Tra Fixed Rate, KPR Dinamis, KPM Smart danLuxury, Deposito X-Tra, Power Deposit, dan ikut sertasebagai agen penjual ORI 06 & Sukuk.
2)      Meningkatkan promosi dan pemasaran produk denganberbagai strategi promosi dan pemasaran antara lain dengan sponsorship, lucky rewards dan penggunaan media promosi yang efektif.
3)      Meningkatkan kualitas  layanan terhadap transaksi perkreditan nasabah,yaitu dengan memberikan kemudahan pengajuan kredit terutama untuk pensiunan.

4.            Kemandirian yang menuntut pemilik perusahaan, BOD dan BOC dalam menjalankan kegiatan usaha melepaskan diri dari berbagai pengaruh atau tekanan yang berasal dari pihak tertentu yang dapat menggangu, merugikan, atau mengurangi obyektifitas pengambilan keputusan.

Hasil Self Assessment GCG Bank Niaga
Self assessment implementasi GCG dilakukan Bank untukmengukur hasil pelaksanaan GCG selama satu tahun.Program ini dijalankan dengan mengirimkan kuesioner seperti yang ditetapkan oleh BI kepada responden anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pejabat Eksekutif
Aspek yang din ilai adalah sebagai berikut:

Aspek yang Dinilai
Bobot (B)Value (V) (%)
Peringkat (P)Ranking (R)
Nilai (B x P)Score (V x R)
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung jawab Dewan Komisaris
Implementation of the Roles and Responsibilities of the Board of Commissioners
10
1
0,10
Pelaksanaan Tugas dan tanggung Jawab Direksi
Implementation of the Roles and Responsibilities of the Directors
20
1
0,21
Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite
10
1,1
0,11
Penanganan Benturan Kepentingan
10
1,3
0,13
Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank
5
1,2
0,06
Penerapan Fungsi Audit Intern
5
1,3
0,06
Penerapan Fungsi Audit Ekstern
5
1,1
0,05
Fungsi Manajemen Risiko termasuk Sistem Pengendalian Intern Risk Management Function including Internal Control System
7,5
1,3
0,10
Penyediaan Dana kepada Pihak terkait dan Debitur BesarAllocation  and Key Debtors
7.5
1,1
0,08
Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan, Laporan Pelaksanaan GCG dan Pelaporan Internal
Transparency of Financial and Non Financial Conditions, GCG Implementation Reports and Internal Reporting
15
1,2
0,18
Rencana Strategis Bank
5
1,2
0,06
Nilai Komposit

1,1(sangat baik)
(very good)