Good Corporate Governance pada Bank Internasional Indonesia
Anggota Kelompok :
Devin Pratama
Fajar Mauludi H
Henricus Indra P
Muhamad Rayhan
Ricky Yaminsyah
Rio Sempana A
Rizkia Yusuf
Yuda Nurfika
Pelaksanaan Good Corporate Governance pada Bank Internasional Indonesia
GCG diyakini sangat penting untuk mencapai tujuan BII menjadi organisasi yang kompetitif, didukung oleh sumber daya manusia yang handal serta menghargai nilai-nilai kerjasama kelompok, menjunjung integritas, pertumbuhan, kesempurnaan, efisiensi dan relationship building.
Berikut adalah laporan GCG yang menggambarkan pemenuhan struktur, proses serta hasil pelaksanaan GCG di BII yang diwujudkan melalui mekanisme sebagai berikut:
1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi secara berkala, melalui pemberian arahan, nasihat maupun meminta pertanggungjawaban Direksi dalam setiap keputusan yang diambil. Pengawasan tersebut dilaksanakan antara lain melalui rapat berkala Dewan Komisaris dengan Direksi atau melalui laporan-laporan yang disampaikan secara khusus oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi, Direktur Kepatuhan atau melalui sarana komunikasi tertulis lainnya.
2. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank.
BII menggunakan pendekatan Balanced Scorecard dalam melaksanakan implementasi strategi dan monitoring kinerja. Hal ini sejalan dengan kebijaksanaan perusahaan yang menilai prestasi dan penghargaan berdasarkan basis kinerja. Sasaran strategik dikonversikan menjadi Key Performance Indicator (KPI) yang disepakati bersama oleh jajaran Direksi dan diturunkan sampai jajaran paling
bawah. Hal tersebut untuk memastikan bahwa strategi dapat fokus dan berjalan dengan baik.
Kerangka KPI 2011 yang digunakan telah disusun agar dapat dengan mudah mencapai tujuan strategi yang ditetapkan dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
1. Financial Perspective (pemantauan biaya).
2. Business Process Improvement.
3. Customer perspective.
4. Talent Management and Employee Engagement.
Prosedur penilaian dan persetujuan KPI Setelah ditetapkan oleh Direksi, Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan penilaian atas KPI tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan proses persetujuan dari Dewan Komisaris. KPI Direksi untuk tahun 2011 telah disetujui oleh rapat Dewan Komisaris yang diadakan pada tanggal 24 Juni 2011.
3. Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal.
Penerapan Fungsi Kepatuhan dilaksanakan dengan menekankan pada peran aktif dan tanggung jawab dari seluruh karyawan Bank. Hal ini tercantum di dalam Kode Etik Pedoman Tingkah Laku dan Board Manual yang merupakan salah satu kebijakan dalam menerapkan tatakelola perusahaan yang baik (GCG) serta penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principles) dalam seluruh kegiatan perbankan sebagai upaya untuk menciptakan perbankan yang sehat.
Secara khusus, Fungsi Kepatuhan diemban oleh organisasi kepatuhan yang terdiri dari Direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan, Kepala unit kerja kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan. Seluruh elemen organisasi kepatuhan berstatus independen. Status independensi yang disandang elemen organisasi fungsi kepatuhan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
4. Penerapan manajemen risiko, termasuk system pengendalian intern.
Pengelolaan Risiko Kepatuhan yang baik dan tepat waktu diharapkan dapat meminimalisir dampak risiko sedini mungkin. Dengan demikian peran dan Fungsi Kepatuhan maupun satuan kerja kepatuhan ke depan tidak hanya melihat suatu kejadian yang bersifatex-ante melainkan juga harus mampu mengelola Risiko Kepatuhan agar sejalan dengan penerapan manajemen risiko yang telah berjalan di
bank secara keseluruhan.
5. Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar.
Bank telah memiliki kebijakan internal mengenai mekanisme pemantauan penyediaan dana dengan memperhatikan penyebaran/diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan dan Bank telah menetapkan kebijakan internal mengenai limit penyediaan dana, seperti penetapan limit industri dan in-house limit.
Penetapan limit industri merupakan upaya bank dalam menghindari risiko konsentrasi kredit yaitu risiko penyaluran kredit yang terkonsentrasi pada sektor industri tertentu.
Limit industri ditetapkan setelah mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Visi manajemen dan pasar potensial atas masing-masing industri.
b. Pengalaman bank dalam menangani industri tertentu
c. Komposisi portofolio kredit saat ini
6. Rencana strategis Bank.
Rencana Bisnis Bank pada tahun 2011 disusun dengan memperhatikan faktor-faktor eksternal dan internal yang disertai prinsip kehati-hatian. Penyusunan Rencana Bisnis Bank mengacu kepada visi dan misi Bank yang telah ditetapkan sejak awal untuk memastikan konsistensi rencana bisnis jangka panjang dengan jangka menengah dan pendek.
Dalam jangka panjang, Bank memiliki aspirasi untuk menjadi
penyedia jasa keuangan terbaik pada segmen pasar yang
dilayani pada 5 (lima) area bisnis utama Bank, yaitu:
1. Pembiayaan pada industri transportasi;
2. Sistem pembayaran dalam mata uang USD;
3. Supply Chain Financing di segmen UKM & Komersial;
4. Structured Trade Financing dan Resources Based Industry di segmen Korporasi;
5. Bisnis kartu kredit.
7. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan dan non keuangan telah dilakukan sesuai dengan tata cara, jenis dan cakupan menurut ketentuan yang berlaku dari Bank Indonesia.
Sebagai salah satu bentuk transparansi dan ketersediaan akses informasi data perusahaan, selama 2011, bank mempublikasikan informasi dan data perusahaan.
Informasi mengenai laporan keuangan dan data perusahaan disajikan pula melalui home page PT Bank Internasional Indonesia Tbk (www.bii.co.id) sehingga dapat diakses oleh seluruh stakeholders PT Bank Internasional Indonesia Tbk.
Laporan Pelaksanaan GCG terdiri dari transparansi penerapan pelaksanaan GCG dan kesimpulan umum hasilself-assessment pelaksanaan GCG yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Tahunan BII.
Hal ini merupakan bentuk transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada publik sesuai dengan penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 serta Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 tentang Pelaksanaan GCG Bagi Bank Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar