Universitas Gunadarma

Kamis, 27 Oktober 2011

PEDULI PAJAK

Ketika pemerintah akan melaksanakan pembangunan tentu dibutuhkan dana  yang salah satunya berasal dari pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh seluruh wajib pajak tanpa mendapat imbalan secara langsung yang akan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Setiap tahun, wajib pajak menghitung dan melaporkan besarnya pajak yang harus dibayar melalui sarana atau formulir yang disebut Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Sedangkan sarana untuk menyetor pajak ke bank atau kantor pos digunakan formulir yang disebut  Surat Setoran Pajak (SSP).
Saat ini diketahui  sedikit sekali wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tahunan kekantor Pelayanan Pajak. Dari puluhan juta orang diIndonesia yang berpenghasilan diatas penghasilan diatas  Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP), hanya 8,5 juta yang melaporkan SPT-nya untuk yahun pajak 2010. Begitupun dengan badan usaha. Dari belasan juta yang terdaftar, hanya 466 ribu yang baru melaporkan  SPT atau membayar pajaknya.
Menyadari masih sedikitnya jumlah pembayar pajak, maka pemerintah akan melaksanakan kegiatan yang dinamakan Sensus Pajak Nasional. Dengan kegiatan ini diharapkan semua orang atau badan yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan benar, dapat melaksanakannya sesuai kondisi atau potensi yang sebenarnya.
Sensus pajak pada hakikatnya untuk menegakan keadilan. Sungguh tidak adil apabila ada sebagian masyarakat yang telah membayar pajak tapi masih banyak bagi yang belum membayar pajak. Masyarakat haruslah memiliki ras bangga ketika telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Melalui sensus pajak nasional yang dilaksanakan pemerintah, diharapkan seluruh masyarakat bisa mewujudkan rasa bangga bayar pajak. Mari sukseskan sensus pajak nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar