Universitas Gunadarma

Sabtu, 27 Oktober 2012

GCG


Corporate Governance
CG adalah serangkaian mekanisme yang mengarahkan dan mengendalikan
suatu perusahaan agar operasional perusahaan berjalan sesuai dengan
harapan para pemangku kepentingan (stakeholders)
Good Corporate Governance
Corporate Governance Perception Index | CGPI
GCG adalah struktur, sistem dan proses yang digunakan oleh organ
perusahaan sebagai upaya untuk memberikan nilai tambah perusahaan
secara berkesinambungan dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya berdasarkan norma,
etika, budaya dan aturan yang berlaku.
          Manfaat Good Corporate Governance
  • Menjaga sustainability perusahaan
  • Meningkatkan nilai perusahaan dan kepercayaan pasar
  • Mengurangi agency cost dan cost of capital
  • Meningkatkan kinerja, efisiensi dan pelayanan kepada stakeholders
  • Melindungi organ dari intervensi politik dan tuntutan hukum, dan
  • Membantu terwujudnya good corporate citizen

Corporate Governance Perception Index

Corporate Governance Perception Index (CGPI) adalah program riset dan pemeringkatan penerapan GCG pada perusahaan-perusahaan di Indonesia. CGPI diikuti oleh Perusahaan Publik (Emiten), BUMN, Perbankan dan Perusahaan Swasta lainnya. Program CGPI secara konsisten telah diselenggarakan pada setiap tahunnya sejak tahun 2001. CGPI diselenggarakan oleh IICG sebagai lembaga swadaya masyarakat independen bekerjasama dengan Majalah SWA sebagai mitra media publikasi. Program ini dirancang untuk memicu perusahaan dalam meningkatkan kualitas penerapan konsep CG melalui perbaikan yang berkesinambungan (continous improvement) dengan melaksanakan evaluasi dan melakukan studi banding (benchmarking). Program CGPI akan memberikan apresiasi dan pengakuan kepada perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan CG melalui CGPI Awards dan penobatan sebagai Perusahaan Terpercaya. Penghargaan CGPI Awards dan hasilnya dipaparkan di Majalah SWA dalam Sajian Utama.


ICG melalui program CGPI membantu perusahaan meninjau ulang pelaksanaan CG yang telah dilakukannya dan membandingkan pelaksanaannya terhadap perusahaan-perusahaan lain pada sektor yang sama. Hasil tinjauan dan perbandingan ini akan memberikan manfaat berikut kepada perusahaan.


· Perusahaan dapat membenahi faktor-faktor internal organisasinya yang belum sesuai dan belum mendukung terwujudnya GCG berdasarkan hasil temuan selama survey CGPI berlangsung.


· Kepercayaan investor dan publik meningkat terhadap perusahaan karenaadanya hasil publikasi IICG tentang pelaksanaan konsep CG yang dilakukan perusahaan. Peningkatan kesadaran bersama di kalangan internal perusahaan dan stakeholders terhadap pentingnya GCG dan pengelolaan perusahaan kearah pertumbuhan yang berkelanjutan.


· Pemetaan masalah-masalah strategis yang terjadi di perusahaan dalam penerapan GCG sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan yangdiperlukan.


· CGPI dapat dijadikan sebagai indikator atau standar mutu yang ingin dicapai perusahaan dalam bentuk pengakuan dari masyarakat terhadap penerapan prinsip-prinsip GCG.


· Perwujudan komitmen dan tanggung jawab bersama serta upaya yang mendorong seluruh anggota organisasi perusahaan untuk menerapkan GCG.






Sumber sribd.com

Minggu, 07 Oktober 2012

Sarbanes Oxley Act



sarbaness oxley act merupakan gagasan undang-undang yang dikemukakan oleh seorang senator (paul sarbaness) dan seorang representative ( Michael oxley). Undang-undang tersebut telah ditandatangani oleh Presiden George W. Bush pada tanggal  30 Juli 2002.  Undang-undang  ini dikeluarkan  sebagai  wujud respons  dari Kongres  Amerika  Serikat  terhadap  berbagai  skandal  pada  beberapa  korporasi  besar seperti:   Enron,   WorldCom   (MCI),   AOL   TimeWarner,   Aura   Systems Citigroup, Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication, Safety-Kleen dan Xerox; yang menjadi skandal tragis dalam dunia akuntansi. Dari yang disebutkan diatas memiliki dampak yang yang tragis betapa fraud schemes sangat mengganggu bagi pasar, stakeholder dan para pegawai.
Tujuan utama perundangan ini adalah untuk memberikan jalan bagi para pelaku perusahaan atau pegawai yang mengetahui terjadinya fraud atau kecurangan untuk melapor pada komite audit. Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines seperti ACFE’s EthicsLine.  ACFE dapat membantu  menyusun  hotlines pengaduan  yang akan menerima dan merahasiakan identitas dan bentuk pengaduan, dan memberikan informasi kepada perusahaan   agar  dapat   mengambil   tindakan   yang  tepat.
Sarbanes oxley act mengisyaratkan bahwa sikap transparansi dan pengungkapan informasi perusahaan harus lebih banyak mengenai  informasi  keuangan,  keterangan  tentang hasil-hasil  yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan  komite  audit  yang  independen.
Dengan program yang lebih menitikberatkan pengaduan pihak internal, maka dalam konsep Sarbanes oxley act, memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi pengadu. Dalam hal ini merupakan pegawai yang mengadukan adanya kecurangan yang dilakukan perusahaan tempat dia bekerja. Perlindungan pegawai tersebut dari berbagai ancaman, pelecehan, demosi kerja, skorsing , pemecatan, atau yang lainnya yang mengindikasikan adanya unsur balas dendam atas pelaporan tersebut. Sarbanes oxley act telah mengatur hukum yang bersangkutan dengan pelanggaran ini. Balas dendam akibat pelaporan kecurangan merupakan pelanggaran federal dan memiliki ancaman 10 tahun hukuman pidana.
Adapun persyaratan independensi bagi auditor antara lain menghindari aktivitas yang dilarang, semua jasa audit yang diberikan harus melalui persetujuan komite audit, menghindari konflik kepentingan, penelaahan  oleh  Comptroller  General  terhadap dampak potensial dari rotasi yang telah diwajibkan dan adanya rotasi partner yang menjalankan audit.
Dengan adanya pengalaman yang terjadi, maka pemerintah amerika harus dengan segera mengambil tindakan pendeteksian kecurangan. Maka diterbtkanlah Statement on Auiditing Standard (SAS) No. 99 – Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit pada bulan Desember 2002 menggantikan SAS No. 82 dengan judul yang sama. SAS No. 99 ini merupakan Pernyataan Standar Audit signifikan yang pertama kali diterbitkan setelah diundangkannya Sarbanes-Oxley Act. Secara garis besar komponen dari SAS No. 99 adalah:
§  Deskripsi dan karakteristik-karakteristik dari fraud.
§  Kecurigaan secara profesional (professional scepticism).
§  Diskusi di antara tim audit yang ditugaskan.
§  Mendapatkan informasi dan bukti audit.
§  Mengidentifikasi risiko-risiko.
§  Penilaian risiko-risiko yang telah diidentifikasikan.
§  Tanggapan terhadap penilaian risiko.
§  Mengevaluasi bukti dan informasi audit.
§  Mengkomunikasikan fraud yang mungkin terjadi.
§  Mendokumentasikan hal-hal yang berkaitan dengan fraud.

Apabila pemerintah mau belajar dari pengalaman amerika, penerapan Sarbanes oxley act perlu di pertimbangkan mengingat keterpurukan perekonomian Indonesia diakibatkan buruknya good corporate governance. Sudah banyak perusahaan yang menjelma menjadi perusahaan go public. Seiring dengan perkembangan seperti itu, alangkah baiknya seperti DPR, BPK dan Ikatan Akuntansi Indonesia, membuat perundang-undangan seperti Sarbanes oxley act.