Universitas Gunadarma

Minggu, 07 Oktober 2012

Sarbanes Oxley Act



sarbaness oxley act merupakan gagasan undang-undang yang dikemukakan oleh seorang senator (paul sarbaness) dan seorang representative ( Michael oxley). Undang-undang tersebut telah ditandatangani oleh Presiden George W. Bush pada tanggal  30 Juli 2002.  Undang-undang  ini dikeluarkan  sebagai  wujud respons  dari Kongres  Amerika  Serikat  terhadap  berbagai  skandal  pada  beberapa  korporasi  besar seperti:   Enron,   WorldCom   (MCI),   AOL   TimeWarner,   Aura   Systems Citigroup, Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication, Safety-Kleen dan Xerox; yang menjadi skandal tragis dalam dunia akuntansi. Dari yang disebutkan diatas memiliki dampak yang yang tragis betapa fraud schemes sangat mengganggu bagi pasar, stakeholder dan para pegawai.
Tujuan utama perundangan ini adalah untuk memberikan jalan bagi para pelaku perusahaan atau pegawai yang mengetahui terjadinya fraud atau kecurangan untuk melapor pada komite audit. Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines seperti ACFE’s EthicsLine.  ACFE dapat membantu  menyusun  hotlines pengaduan  yang akan menerima dan merahasiakan identitas dan bentuk pengaduan, dan memberikan informasi kepada perusahaan   agar  dapat   mengambil   tindakan   yang  tepat.
Sarbanes oxley act mengisyaratkan bahwa sikap transparansi dan pengungkapan informasi perusahaan harus lebih banyak mengenai  informasi  keuangan,  keterangan  tentang hasil-hasil  yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan  komite  audit  yang  independen.
Dengan program yang lebih menitikberatkan pengaduan pihak internal, maka dalam konsep Sarbanes oxley act, memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi pengadu. Dalam hal ini merupakan pegawai yang mengadukan adanya kecurangan yang dilakukan perusahaan tempat dia bekerja. Perlindungan pegawai tersebut dari berbagai ancaman, pelecehan, demosi kerja, skorsing , pemecatan, atau yang lainnya yang mengindikasikan adanya unsur balas dendam atas pelaporan tersebut. Sarbanes oxley act telah mengatur hukum yang bersangkutan dengan pelanggaran ini. Balas dendam akibat pelaporan kecurangan merupakan pelanggaran federal dan memiliki ancaman 10 tahun hukuman pidana.
Adapun persyaratan independensi bagi auditor antara lain menghindari aktivitas yang dilarang, semua jasa audit yang diberikan harus melalui persetujuan komite audit, menghindari konflik kepentingan, penelaahan  oleh  Comptroller  General  terhadap dampak potensial dari rotasi yang telah diwajibkan dan adanya rotasi partner yang menjalankan audit.
Dengan adanya pengalaman yang terjadi, maka pemerintah amerika harus dengan segera mengambil tindakan pendeteksian kecurangan. Maka diterbtkanlah Statement on Auiditing Standard (SAS) No. 99 – Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit pada bulan Desember 2002 menggantikan SAS No. 82 dengan judul yang sama. SAS No. 99 ini merupakan Pernyataan Standar Audit signifikan yang pertama kali diterbitkan setelah diundangkannya Sarbanes-Oxley Act. Secara garis besar komponen dari SAS No. 99 adalah:
§  Deskripsi dan karakteristik-karakteristik dari fraud.
§  Kecurigaan secara profesional (professional scepticism).
§  Diskusi di antara tim audit yang ditugaskan.
§  Mendapatkan informasi dan bukti audit.
§  Mengidentifikasi risiko-risiko.
§  Penilaian risiko-risiko yang telah diidentifikasikan.
§  Tanggapan terhadap penilaian risiko.
§  Mengevaluasi bukti dan informasi audit.
§  Mengkomunikasikan fraud yang mungkin terjadi.
§  Mendokumentasikan hal-hal yang berkaitan dengan fraud.

Apabila pemerintah mau belajar dari pengalaman amerika, penerapan Sarbanes oxley act perlu di pertimbangkan mengingat keterpurukan perekonomian Indonesia diakibatkan buruknya good corporate governance. Sudah banyak perusahaan yang menjelma menjadi perusahaan go public. Seiring dengan perkembangan seperti itu, alangkah baiknya seperti DPR, BPK dan Ikatan Akuntansi Indonesia, membuat perundang-undangan seperti Sarbanes oxley act.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar