Universitas Gunadarma

Minggu, 06 November 2011

Application Layer

Layer Application merupakan tempat dimana user atau pengguna berinteraksi dengan komputer. Layer ini sebenarnya hanya berperan ketika user membutuhkan akses ke network. Sebagai contoh, kita dapat mengakses web browser tanpa adanya kartu jaringan atau komponen jaringan yang lain. Tetapi keadaan menjadi kacau ketika kita mengakses file HTML dengan menggunakan HTTP karena browser harus memberikan respon terhadap permintaan dengan mengakses layer Application.
Dengan kata lain, browser tidaklah berada di layer Application, tapi berfungsi sebagai interface dengan protokol layer Application ketika browser membutuhkan sumber daya remote. Selain itu layer Application bertanggung jawab terhadap keberadaan sumber komunikasi yang dituju serta menentukan apakah sumber daya komunikasi yang dituju tersedia. Contoh: www (IE, Mozilla, Opera), e-mail gateway (SMTP, X.400), electronic data interchange (EDI), utility navigasi internet (Google, Yahoo!).

Aplikasi-aplikasi yang bekerja dalam application layer :
·        Web Browser, contoh : Mozilla Firefox, Internet Explorer
·        E-Mail Client, contoh : Out Look Express, Outlook Web Access, Mozilla Thunderbird, Fox mail dll.
·        Software FTP, Contoh : File Zilla
        Sebuah aplikasi tunggal dapat menggunakan banyak layanan lapisan aplikasi dukungan yang berbeda. Jadi, apa yang tampaknya bagi pengguna sebagai satu permintaan untuk halaman web mungkin, pada kenyataannya, yaitu jumlah puluhan permintaan individu. Untuk setiap permintaan, beberapa proses dapat dieksekusi. Sebagai contoh, FTP membutuhkan client untuk memulai proses kontrol dan proses aliran data ke server.

Dari gambar diatas dapat sedikit dijelaskan bahwa langkah-langkah fungsi masing-masing layer adalah
1.   Data akan melalui application layer yang akan memberikan jasa untuk aplikasi pengguna. Layer ini bertanggungjawab atas pertukaran informasi antara program komputer, seperti program e-mail, dan service lain yang jalan di jaringan, seperti server printer atau aplikasi komputer lainnya.
2.   Selanjutnya data akan dikonversi dan diformat untuk transfer data. Contoh konversi format text ASCII untuk dokumen, .gif dan JPG untuk gambar. Layer ini membentuk kode konversi, translasi data, enkripsi dan konversi.
3.   Hasil olahan presentasi layer, data memasuki tahap lapisan sesi yang berfungsi menentukan bagaimana dua terminal menjaga, memelihara dan mengatur koneksi,- bagaimana mereka saling berhubungan satu sama lain. Koneksi di layer ini disebut “session”.
4.   Selanjutnya data dibagi menjadi segmen, menjaga koneksi logika “end-to-end” antar terminal, dan menyediakan penanganan error.
5.   Setelah menjadi segmen, langkah berikutnya adalah menentukan alamat jaringan, menentukan rute yang harus diambil selama perjalanan, dan menjaga antrian trafik di jaringan. Data pada layer ini berbentuk paket.
6.   Lapisan ini menyediakan link untuk data, memaketkannya menjadi frame yang berhubungan dengan “hardware” kemudian diangkut melalui media. komunikasinya dengan kartu jaringan, mengatur komunikasi layer physical antara sistem koneksi dan penanganan error.
7.   Lapisan akhir ini bertanggung jawab atas proses data menjadi bit dan mentransfernya melalui media, seperti kabel, dan menjaga koneksi fisik antar sistem.

        Lalu setelah adanya transfer maka alamat yang dituju akan menerima sinyal dari computer asal. Physical layer akan mengubah kembali dari bit menjadi data lalu memasuki tahapan berikutnya dimana segmen diubah menjadi data kembali sampai seterusnya hingga data yang dikirim pada awal tadi, dapat dinikmati oleh user tujuan.

Pembebasan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 bahwa tidak semua pengalihan/penjualan tanah dan/atau bangunan terutang PPh Final. Untuk mengatur tata cara pemberian pengecualian PPh Final tersebut maka Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pernberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemugutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.


PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Besarnya Pajak Penghasilan  adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sedehana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.


Pengecualian PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah:
  1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  2. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
  3. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  4. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
  5. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
  6. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.


Sumber : klinik pajak


Perbedaan Uang Pesangon dan Uang Pensiun

Penulis merasa perlu untuk menerbitkan tulisan mengenai perbedaan uang pensiun dan uang pesangon. Banyak yang bilang kalau diantara keduanya adalah sama hanya kata-katanya saja yang berbeda. Padahal diantara keduanya pun memiliki perbedaan perlakuan menurut pasal yang berlaku pada perbedaan masing-masing.berikut merupakan pengertian yang dapat membedakan antara Uang Pesangon dan Uang Pensiun.
 
Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus, yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang terbit tanggal 16 November 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010, tanggal 25 Januari 2010. Berikut akan disampaikan hal-hal yang diatur oleh PMK Nomor 16/PMK.03/2010 dan PP Nomor 68 Tahun 2009 tersebut.
>>      Uang Pesangon
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Tarif PPh Pasal 21 Uang Pesangon
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan belupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
  • sebesar 0% (nol persen)atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  • sebesar 5% (lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  • sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • sebesar 25%  (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima raLus juta rupiah).
>> Uang Manfaat Pensiun
Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
©                            Tunjangan Hari Tua
Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
©                            Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial renaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.
Tarif PPh Pasal 21 Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
  • sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah:
  • sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Sifat Pemotongan PPh Pasal 21
Atas penghasiian yang drterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final, kecuali dalam hal terdapat bagian penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya.

Jumat, 28 Oktober 2011

Pengertian Bank Devisa

Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya (jasa konsultasi bagi kalangan investor, perusahaan, dan para klien koresponden bank. Dapat membantu mulai dari transaksi mata uang asing konvensional dan strategi meningkatkan perolehan keuntungan).
Tugas dan usaha dari bank Devisa antara lain :
1.         Melayani lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri.
2.         Melayani pembukaan dan pembayaran L/C
        Letter of credit adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
3.         Melakukan jual beli valuta asing (valas)
Tujuan utama dari pertukaran asing adalah untuk membantu perdagangan internasional dan investasi, dengan memungkinkan perusahaan untuk mengkonversi satu mata uang ke mata uang lain.
4.         Mengirim dan menerima transfer dan inkaso valas.
Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokumen berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.
5.         Membuka atau membayar Traveller Cheque (TC).
Traveller cheque adalah cek perjalanan yang biasa digunakan untuk keperluan perjalanan dinas.
6.      Menerima tabungan valas.

            Tugas dan usahanya (bank devisa) ini baru dapat dilakukan jika bank devisa tersebut mempunyai bank koresponden (correspondency relationship) di negara yang bersangkutan.
Bank Koresponden adalah bank devisa yang ditunjuk oleh bank responden yang mewakili dan melaksanakan tugas-tugasnya di negara bersangkutan
Bank Indonesia dalam menunjuk sebuah bank menjadi bank devisa tidak hanya sekedar menunjuk atau mengevaluasi secara sederhana saja, namun ada berbagai pertimbangan atau persyaratan yang wajib dipenuhi calon bank pemegang predikat bank devisa. Berikut merupakan syarat yang di berikan oleh Bank Indonesia untuk menjadi Bank Devisa :
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu bank non devisa dapat diberikan izin untuk menjadi bank devisa, antara lain:

a.)    CAR Capital Adequacy Ratio minimum dalam bulan terakhir 8%
CAR (Rasio kecukupan modal) adalah rasio yang menentukan kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban waktu dan resiko lainnya seperti kredit, resiko operasional dll. Dalam formasi yang paling sederhana, modal bank adalah “bantal” untuk potensi kerugian dan melindungi deposan bank dan pemberi pinjaman lainnya. Regulator perbankan di sebagian besar Negara mendefinisikan dan memonitor CAR untuk melindungi deposan, sehingga mempertahankan kepercayaan terhadap system perbankan.
b.)    Tingkat kesehatan selama 24 bulan terakhir berturut-turut tergolong sehat
Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor yaitu aspek permodalan (capital), kualitas aktiva produktif (asset), manajemen, rentabilitas (earning) dan likuiditas.
c.)    Modal disetor minimal Rp.150 miliar 
d.) Bank telah melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan sebagai Bank Umum Devisa meliputi: organisasi, sumber daya manusia, pedoman operasional kegiatan devisa.

Kamis, 27 Oktober 2011

PEDULI PAJAK

Ketika pemerintah akan melaksanakan pembangunan tentu dibutuhkan dana  yang salah satunya berasal dari pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh seluruh wajib pajak tanpa mendapat imbalan secara langsung yang akan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Setiap tahun, wajib pajak menghitung dan melaporkan besarnya pajak yang harus dibayar melalui sarana atau formulir yang disebut Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Sedangkan sarana untuk menyetor pajak ke bank atau kantor pos digunakan formulir yang disebut  Surat Setoran Pajak (SSP).
Saat ini diketahui  sedikit sekali wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tahunan kekantor Pelayanan Pajak. Dari puluhan juta orang diIndonesia yang berpenghasilan diatas penghasilan diatas  Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP), hanya 8,5 juta yang melaporkan SPT-nya untuk yahun pajak 2010. Begitupun dengan badan usaha. Dari belasan juta yang terdaftar, hanya 466 ribu yang baru melaporkan  SPT atau membayar pajaknya.
Menyadari masih sedikitnya jumlah pembayar pajak, maka pemerintah akan melaksanakan kegiatan yang dinamakan Sensus Pajak Nasional. Dengan kegiatan ini diharapkan semua orang atau badan yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan benar, dapat melaksanakannya sesuai kondisi atau potensi yang sebenarnya.
Sensus pajak pada hakikatnya untuk menegakan keadilan. Sungguh tidak adil apabila ada sebagian masyarakat yang telah membayar pajak tapi masih banyak bagi yang belum membayar pajak. Masyarakat haruslah memiliki ras bangga ketika telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Melalui sensus pajak nasional yang dilaksanakan pemerintah, diharapkan seluruh masyarakat bisa mewujudkan rasa bangga bayar pajak. Mari sukseskan sensus pajak nasional.


Kamis, 07 April 2011

Hutang Jangka Panjang

Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 tahun) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek
Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan  dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk  Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Hutang adalah kewajiban untuk menyerahkan uang, barang, atau memberikan jasa kepada pihak lain dimasa yang akan datang sebagai akibat dari transaksi yang telah terjadi sebelumnya.
Ada juga pengertian hutang adalah sejumlah dana yang diterima dari kreditur. Jika perusahaan membeli barang secara kredit,berarti mempunyai sejumlah utang kepada kreditur. Hutang jangka pendek adalah Hutang poerusahaan kepada pihak ketiga yang harus dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun atau hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, sedangkan hutang jangka panjang adalah hutang perusahaan kepada pihak ketiga yang harus dilunasi dalam waktu lebih dari satu tahun atau hutang yang  jatuh temponya lebih dari satu tahun. Berikut contoh hutang jangka panjang selain obligasi :

1.     Hutang hipotik
Hutang hipotik  adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.

2.     Pengertian Hutang Obligasi dan karatekristik Hutang Obligasi
Obligasi adalah surat pernyataan hutang perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut, pengertian lain obligasi adalah hutang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva.
Untuk dapat memahami akuntansi obligasi perlu dipahami dahulu beberapa istilah penting yang berhubungan dengan obligasi.
1)     Nilai nominal obligasi yaitu jumlah yang akan dibayar pada tanggal jatuh tempo obligasi.
2)    Tanggal jatuh tempo yaitu tanggal di mana obligasi harus dilunasi.
3)  Bunga obligasi yaitu bunga pertahun yang diberikan kepada pemegang obligasi. Bunga obligasi dinyatakan dalam persentase tertentu.
4)  Tanggal bunga yaitu tanggal di mana bunga obligasi akan dibayar. Kadang-kadang bunga obligsi dibayar tiap setengah tahunan sehingga pada tiap tahun terdapat dua tanggal bunga. Misalnya tanggal bunga 1/4 dan 1/10 berarti bahwa pada tanggal 1 April dibayar bunga untuk periode 6 bulan dan pada tanggal 1 Oktober dibayar bunga untuk periode 6 bulan lagi. Bunga obligasi biasanya dibayar dibelakang.
5)  Nilai nominal obligasi, tanggal jatuh tempo, tingkat bunga dan tanggal bunga tercantum dalam perjanjian obligasi dan juga dicetak dengan jelas pada tiap-tiap lembar sertifikat obligasi.


nama   :  Devin Pratama
kelas    :  2EB04
NPM   : 23209413