Universitas Gunadarma

Minggu, 04 November 2012

Penerapan GCG pada Perbankan


Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance menjadi suatu keniscayaan bagi sebuah institusi, termasuk bagi lembaga keuangan seperti bank syari’ah. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab kepada masyarakat atas kegiatan operasioanal bank yang diharapkan benar-benar mematuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 200 tentang Perbankan Syari’ah. Secara yuridis bank syari’ah bertanggung jawab kepada banyak pihak (stakeholders), yaitu nasabah penabung, pemegang saham, investor obligasi, bank koresponden, regulator, pegawai, pemasok, masyarakat, dan lingkungan, sehingga penerapan GCG menjadi suatu kebutuhan bagi bank syari’ah. Penerapan GCG merupakan wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa bahwa bank syari’ah dikelola dengan baik, profesional, dan hati-hati dengan tetap berupaya meningkatkan nilai pemegang saham tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya.
Dengan demikian bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG dalam sebuah operasioanl perusahaan terutama yang bergerak dalam bidang keuangan seperti bank terutama bank syari’ah sangatlah penting. Karena dalam operasionalnya, pihak bankir dituntut untuk selalu melaksanakan prinsip kehati-hatian bank dalam memberikan jasa dan layanan keuangan kepada masyarakat. Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan harus mampu melakukan penilaian dan penindakan terhadap pelaksanaan GCG bank.
Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan dan langkah-langkah pengawasan internal. Cakupan penerapan prinsip-prinsip GCG dimaksud paling kurang harus diwujudkan dalam:
1.    pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
2.    kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank;
3.    penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal;
4.    penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
5.    penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
6.    rencana strategis Bank;
7.    transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.

Seiring dengan tuntutan penerapan GCG pada sektor perbankan, maka pada tahun 2006 Bank Indonesia menggagas peraturan yang secara khusus mengatur mengenai ketentuan pelaksanaan GCG di Bank Umum. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum yang kembali disempurnakan melalui PBI No. 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan Atas PBI No. 8/4/PBI/2006, kemudian disempurnakan lagi PBI Nomor 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/13/DPbs tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah. Peraturan ini menegaskan bahwa pelaksanaan GCG pada industri perbankan harus senantiasa berlandaskan pada lima prinsip dasar yakni keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Dalam pelaksanaan GCG tersebut, diperlukan keberadaaan Komisaris Independen dan Pihak Independen. Keberadaan pihak-pihak independen tersebut, diharapkan dapat mengatasi dampak moral hazard dan menciptakan check and balance, menghindari benturan kepentingan (conflik of interest) dalam pelaksanaan tugasnya serta melindungi kepentingan stakeholders khususnya pemilik dana dan pemegang saham minoritas. Selain itu, PBI ini juga mewajibkan bank untuk menyampaikan Laporan Pelaksanaan GCG pada setiap akhir tahun buku dan paling lambat 5 bulan setelah tahun buku berakhir. Bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan dalam PBI ini akan dikenakan sanksi.
Selain itu, pelaksanaan GCG harus mempunyai beberapa perangkat dasar, antara lain: 
(1) sistem pengendalian intern
(2) manajemen resiko
(3) ketentuan yang mengarah pada peningkatan keterbukaan informasi
(4) sistem akuntansi
(5) mekanisme jaminan kepatuhan syari’ah
(6) audit ekstern. 

Dari keenam perangkat tersebut pada dasarnya berlaku bagi semua bank baik bank konvensional maupun bank syari’ah. Yang membedakannya adalah bahwa di bank syari’ah perlu adanya perangkat yang dapat menjamin kepatuhan kepada nilai-nilai syari’ah. Hal demikian tidak dijumpai dalam sistem perbankan konvensional.

Pelaksanaan GCG Bank Niaga






Anggota Kelompok :
Devin Pratama
Fajar Mauludi H
Henricus Indra P
Muhamad Rayhan
Ricky Yaminsyah
Rio Sempana A
Rizkia Yusuf
Yuda Nurfika

Pelaksanaan GCG Bank Niaga
Dalam kaitannya dengan upaya menjalankan GCG di perusahaan perbankan seluruh Anggota Komisaris atau Komisaris Independen perlu mengerti dan menjalankan tugasnya dengan mengacu pada prinsip-prinsip GCG berikut ini:
1.      Transparansi yang menunjukan kemampuan dari berbagai pihak pemegang kepentingan terkait untuk melihat dan memahami proses dan acuan yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam mengelola perusahaan. Dilihat dari ke transparasian laporan GCG di bank niaga sangat transparasi dimana telah dilaksanakannya RUPS, Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perusahaan tahun buku (termasuk laporan pengawasan Dewan Komisaris) dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perusahaan dan Anak Perusahaan tahun buku yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari dan Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers di Indonesia), mencakup Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk untuk periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Oktober 2008 yang kemudian sejak 1 November 2008 PT Bank Lippo Tbk efektif menggabungkan diri ke dalam Perusahaan, dengan pendapat bahwa laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Perusahaan dan Anak Perusahaan tanggal 31 Desember 2008, dan hasil usaha, serta arus kas konsolidasian yang berakhir tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.      Disclosure yang merupakan penyajian informasi kepada berbagai pihak pemegang kepentingan mengenai berbagai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan dan risiko usaha perusahaanPada tahap awal menerima tugas pekerjaannya, BOC dan BOD perlu memastikan bahwa eksternal auditor, internal auditor dan Komite Audit mempunyai akses terhadap informasi yang dimiliki perusahaan, dengan syarat kerahasiaan informasi perusahaan ini tetap dijaga.
Komite-Komite di Tingkat Dewan Komisaris
Guna membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, Dewan Komisaris membentuk beberapa Komite sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang­undangan yang berlaku. Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris adalah:
a.       Komite Audit
Sepanjang tahun buku 2010, Komite Audit antara lain telah menyelenggarakan rapat sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya:
1.      Mengadakan rapat dengan Audit Intern untuk membahas rencana audit dan lingkup audit, kecukupan sistim pengendalian intern, temuan audit yang signifikan dan tindak lanjutnya, serta tindak lanjut atas rekomendasi Bank Indonesia dan Akuntan Publik. Pembahasan dengan audit intern dalam tahun 2009 dilakukan 12 kali.
2.      Mengadakan rapat dengan Direktur Keuangan dan pejabat eksekutif keuangan untuk membahas pelaporan keuangan untuk meyakinkan bahwa penyajian, perlakuanakuntansi dan pengungkapannya telah sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum, serta melakukan review terhadap kesiapan implementasi PSAK 50/55. Pembahasan dengan Direktur Keuangan dan pejabateksekutif keuangan dalam tahun 2009 dilakukan 7 kali.
3.      Mengadakan rapat dengan Akuntan Publik untuk membahas rencana audit, lingkup audit, temuan audit yang signifikan dan implementasi Standar akuntansi yang berlaku umum. Pembahasan dengan Akuntan Publik dalam tahun 2009 dilakukan 8 kali.
4.      Mengadakan rapat dengan unit kerja tertentu untuk meyakinkan kecukupan sistim pengendalian intern dan implementasi good corporate governance seperti melakukanreview terhadap proses integrasi saat SinglePlatform Day 1, penanganan keluhan nasabah, penentuan nilai agunan serta implementasi restrukturisasi kredit dan penyelesaiannya. Pembahasan dengan unit kerja dalam tahun 2009 dilakukan 18 kali.
3.      Akuntanbilitas yang berkaitan dengan pertanggungan jawab BOC dan BOD atas keputusan manajerial dan hasil kinerja usaha yang dicapai, sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan dalam pelaksanaan tanggung jawab dalam mengelola perusahaan.
          BOD dan BOC perlu menyampaikan laporan realisasi pencapaian kinerja usahanya dikaitkan dengan pencapaian target-target usaha yang ditetapkan dalam business plan dan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit secara rutin dan tepat waktu kepada publik.
Komite Eksekutif
Business Development Committee (BDC)
Program Kerja Tahun 2010
1)      Pengembangan produk/proyek yang terkait dengan bisnis dan pemasaran, sehingga dapat menghasilkan produk– produk yang berkualitas, bermanfaat dan dibutuhkan nasabah dan masyarakat.
2)      Meningkatkan kualitas dan nilai tambah bagi produk dan layanan, baik dalam hal teknologi maupun layanan, sehingga dapat dengan cepat merespon keinginan masyarakat dan menanggapi persaingan yang ada.
Realisasi Kerja Tahun 2010
1)      Meluncurkan beberapa produk dan program antara lain:Program Tabungan X-Tra: Setiap Detik Hadiah Menanti,Program Tabungan X-Tra: Festival X-Tra, Kartu Kredit X-Tra, X-Tra Fixed Rate, KPR Dinamis, KPM Smart danLuxury, Deposito X-Tra, Power Deposit, dan ikut sertasebagai agen penjual ORI 06 & Sukuk.
2)      Meningkatkan promosi dan pemasaran produk denganberbagai strategi promosi dan pemasaran antara lain dengan sponsorship, lucky rewards dan penggunaan media promosi yang efektif.
3)      Meningkatkan kualitas  layanan terhadap transaksi perkreditan nasabah,yaitu dengan memberikankemudahan pengajuan kredit terutama untuk pensiunan.

4.            Kemandirian yang menuntut pemilik perusahaan, BOD dan BOC dalam menjalankan kegiatan usaha melepaskan diri dari berbagai pengaruh atau tekanan yang berasal dari pihak tertentu yang dapat menggangu, merugikan, atau mengurangi obyektifitas pengambilan keputusan.

Hasil Self Assessment GCG Bank Niaga
Self assessment implementasi GCG dilakukan Bank untukmengukur hasil pelaksanaan GCG selama satu tahun.Program ini dijalankan dengan mengirimkan kuesioner seperti yang ditetapkan oleh BI kepada responden anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pejabat Eksekutif
Aspek yang din ilai adalah sebagai berikut:

Aspek yang Dinilai
Bobot (B)Value (V) (%)
Peringkat (P)Ranking (R)
Nilai (B x P)Score (V x R)
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung jawab Dewan Komisaris
Implementation of the Roles and Responsibilities of the Board of Commissioners
10
1
0,10
Pelaksanaan Tugas dan tanggung Jawab Direksi
Implementation of the Roles and Responsibilities of the Directors
20
1
0,21
Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite
10
1,1
0,11
Penanganan Benturan Kepentingan
10
1,3
0,13
Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank
5
1,2
0,06
Penerapan Fungsi Audit Intern
5
1,3
0,06
Penerapan Fungsi Audit Ekstern
5
1,1
0,05
Fungsi Manajemen Risiko termasuk Sistem Pengendalian Intern Risk Management Function including Internal Control System
7,5
1,3
0,10
Penyediaan Dana kepada Pihak terkait dan Debitur BesarAllocation  and Key Debtors
7.5
1,1
0,08
Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan, Laporan Pelaksanaan GCG dan Pelaporan Internal
Transparency of Financial and Non Financial Conditions, GCG Implementation Reports and Internal Reporting
15
1,2
0,18
Rencana Strategis Bank
5
1,2
0,06
Nilai Komposit

1,1(sangat baik)
(very good)

Skor CGPi tahun 2011




sumber : Mitra Riset

Sabtu, 27 Oktober 2012

GCG


Corporate Governance
CG adalah serangkaian mekanisme yang mengarahkan dan mengendalikan
suatu perusahaan agar operasional perusahaan berjalan sesuai dengan
harapan para pemangku kepentingan (stakeholders)
Good Corporate Governance
Corporate Governance Perception Index | CGPI
GCG adalah struktur, sistem dan proses yang digunakan oleh organ
perusahaan sebagai upaya untuk memberikan nilai tambah perusahaan
secara berkesinambungan dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya berdasarkan norma,
etika, budaya dan aturan yang berlaku.
          Manfaat Good Corporate Governance
  • Menjaga sustainability perusahaan
  • Meningkatkan nilai perusahaan dan kepercayaan pasar
  • Mengurangi agency cost dan cost of capital
  • Meningkatkan kinerja, efisiensi dan pelayanan kepada stakeholders
  • Melindungi organ dari intervensi politik dan tuntutan hukum, dan
  • Membantu terwujudnya good corporate citizen

Corporate Governance Perception Index

Corporate Governance Perception Index (CGPI) adalah program riset dan pemeringkatan penerapan GCG pada perusahaan-perusahaan di Indonesia. CGPI diikuti oleh Perusahaan Publik (Emiten), BUMN, Perbankan dan Perusahaan Swasta lainnya. Program CGPI secara konsisten telah diselenggarakan pada setiap tahunnya sejak tahun 2001. CGPI diselenggarakan oleh IICG sebagai lembaga swadaya masyarakat independen bekerjasama dengan Majalah SWA sebagai mitra media publikasi. Program ini dirancang untuk memicu perusahaan dalam meningkatkan kualitas penerapan konsep CG melalui perbaikan yang berkesinambungan (continous improvement) dengan melaksanakan evaluasi dan melakukan studi banding (benchmarking). Program CGPI akan memberikan apresiasi dan pengakuan kepada perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan CG melalui CGPI Awards dan penobatan sebagai Perusahaan Terpercaya. Penghargaan CGPI Awards dan hasilnya dipaparkan di Majalah SWA dalam Sajian Utama.


ICG melalui program CGPI membantu perusahaan meninjau ulang pelaksanaan CG yang telah dilakukannya dan membandingkan pelaksanaannya terhadap perusahaan-perusahaan lain pada sektor yang sama. Hasil tinjauan dan perbandingan ini akan memberikan manfaat berikut kepada perusahaan.


· Perusahaan dapat membenahi faktor-faktor internal organisasinya yang belum sesuai dan belum mendukung terwujudnya GCG berdasarkan hasil temuan selama survey CGPI berlangsung.


· Kepercayaan investor dan publik meningkat terhadap perusahaan karenaadanya hasil publikasi IICG tentang pelaksanaan konsep CG yang dilakukan perusahaan. Peningkatan kesadaran bersama di kalangan internal perusahaan dan stakeholders terhadap pentingnya GCG dan pengelolaan perusahaan kearah pertumbuhan yang berkelanjutan.


· Pemetaan masalah-masalah strategis yang terjadi di perusahaan dalam penerapan GCG sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan yangdiperlukan.


· CGPI dapat dijadikan sebagai indikator atau standar mutu yang ingin dicapai perusahaan dalam bentuk pengakuan dari masyarakat terhadap penerapan prinsip-prinsip GCG.


· Perwujudan komitmen dan tanggung jawab bersama serta upaya yang mendorong seluruh anggota organisasi perusahaan untuk menerapkan GCG.






Sumber sribd.com

Minggu, 07 Oktober 2012

Sarbanes Oxley Act



sarbaness oxley act merupakan gagasan undang-undang yang dikemukakan oleh seorang senator (paul sarbaness) dan seorang representative ( Michael oxley). Undang-undang tersebut telah ditandatangani oleh Presiden George W. Bush pada tanggal  30 Juli 2002.  Undang-undang  ini dikeluarkan  sebagai  wujud respons  dari Kongres  Amerika  Serikat  terhadap  berbagai  skandal  pada  beberapa  korporasi  besar seperti:   Enron,   WorldCom   (MCI),   AOL   TimeWarner,   Aura   Systems Citigroup, Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication, Safety-Kleen dan Xerox; yang menjadi skandal tragis dalam dunia akuntansi. Dari yang disebutkan diatas memiliki dampak yang yang tragis betapa fraud schemes sangat mengganggu bagi pasar, stakeholder dan para pegawai.
Tujuan utama perundangan ini adalah untuk memberikan jalan bagi para pelaku perusahaan atau pegawai yang mengetahui terjadinya fraud atau kecurangan untuk melapor pada komite audit. Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines seperti ACFE’s EthicsLine.  ACFE dapat membantu  menyusun  hotlines pengaduan  yang akan menerima dan merahasiakan identitas dan bentuk pengaduan, dan memberikan informasi kepada perusahaan   agar  dapat   mengambil   tindakan   yang  tepat.
Sarbanes oxley act mengisyaratkan bahwa sikap transparansi dan pengungkapan informasi perusahaan harus lebih banyak mengenai  informasi  keuangan,  keterangan  tentang hasil-hasil  yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan  komite  audit  yang  independen.
Dengan program yang lebih menitikberatkan pengaduan pihak internal, maka dalam konsep Sarbanes oxley act, memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi pengadu. Dalam hal ini merupakan pegawai yang mengadukan adanya kecurangan yang dilakukan perusahaan tempat dia bekerja. Perlindungan pegawai tersebut dari berbagai ancaman, pelecehan, demosi kerja, skorsing , pemecatan, atau yang lainnya yang mengindikasikan adanya unsur balas dendam atas pelaporan tersebut. Sarbanes oxley act telah mengatur hukum yang bersangkutan dengan pelanggaran ini. Balas dendam akibat pelaporan kecurangan merupakan pelanggaran federal dan memiliki ancaman 10 tahun hukuman pidana.
Adapun persyaratan independensi bagi auditor antara lain menghindari aktivitas yang dilarang, semua jasa audit yang diberikan harus melalui persetujuan komite audit, menghindari konflik kepentingan, penelaahan  oleh  Comptroller  General  terhadap dampak potensial dari rotasi yang telah diwajibkan dan adanya rotasi partner yang menjalankan audit.
Dengan adanya pengalaman yang terjadi, maka pemerintah amerika harus dengan segera mengambil tindakan pendeteksian kecurangan. Maka diterbtkanlah Statement on Auiditing Standard (SAS) No. 99 – Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit pada bulan Desember 2002 menggantikan SAS No. 82 dengan judul yang sama. SAS No. 99 ini merupakan Pernyataan Standar Audit signifikan yang pertama kali diterbitkan setelah diundangkannya Sarbanes-Oxley Act. Secara garis besar komponen dari SAS No. 99 adalah:
§  Deskripsi dan karakteristik-karakteristik dari fraud.
§  Kecurigaan secara profesional (professional scepticism).
§  Diskusi di antara tim audit yang ditugaskan.
§  Mendapatkan informasi dan bukti audit.
§  Mengidentifikasi risiko-risiko.
§  Penilaian risiko-risiko yang telah diidentifikasikan.
§  Tanggapan terhadap penilaian risiko.
§  Mengevaluasi bukti dan informasi audit.
§  Mengkomunikasikan fraud yang mungkin terjadi.
§  Mendokumentasikan hal-hal yang berkaitan dengan fraud.

Apabila pemerintah mau belajar dari pengalaman amerika, penerapan Sarbanes oxley act perlu di pertimbangkan mengingat keterpurukan perekonomian Indonesia diakibatkan buruknya good corporate governance. Sudah banyak perusahaan yang menjelma menjadi perusahaan go public. Seiring dengan perkembangan seperti itu, alangkah baiknya seperti DPR, BPK dan Ikatan Akuntansi Indonesia, membuat perundang-undangan seperti Sarbanes oxley act.

Kamis, 14 Juni 2012

Experience Learning of English


I already know English lessons since the fourth grade of elementary school. I feel happy and curious about learning English until I took a course with a school teacher institute. In addition to formal education I got in, I learn English from everyday objects that I find everyday.
In high school I really liked the exercises tenses, fill the empty words in a sentence, a letter to practice vocabulary, although the structure of language is still a mess. In my opinion, in the English language, a method that makes me interested in English language training and see the sub title of video because it can directly benefit more of them, an understanding of vocabulary and listening exercises.
The difficulties in the English language is a listening exercise. Because the pronunciation is too fast I have not been able to understand the proper reading. At the University, the ability of English grammar is applied in the form of training or business correspondence. Of accounting also helps enrich my english vocabulary because many accounts are often encountered in English every day.


Nama : Devin Pratama
Kelas  : 3EB04
NPM   : 23209413