Universitas Gunadarma

Rabu, 14 April 2010

kelas sosial

K
elas sosial atau golongan sosial merujuk kepada perbedaan hierarkis (atau stratifikasi) antara insan atau kelompok manusia dalam masyarakat atau budaya. Biasanya kebanyakan masyarakat memiliki golongan sosial, namun tidak semua masyarakat memiliki jenis-jenis kategori golongan sosial yang sama. Berdasarkan karakteristik stratifikasi sosial, dapat kita temukan beberapa pembagian kelas atau golongan dalam masyarakat. Beberapa masyarakat tradisional pemburu-pengumpul, tidak memiliki golongan sosial dan seringkali tidak memiliki pemimpin tetap pula. Oleh karena itu masyarakt seperti ini menghindari stratifikasi sosial.[2] Dalam masyarakat seperti ini, semua orang biasanya mengerjakan aktivitas yang sama dan tidak ada pembagian pekerjaan.
a. Borjuis
Borjuis (kata sifat: borju) dalam sosiologi dan ilmu politik menggambarkan berbagai kelompok di seluruh sejarah. Dalam dunia Barat, di antara akhir abad pertengahan dan saat sekarang, kaum borjuis adalah sebuah kelas sosial dari orang-orang yang dicirikan oleh kepemilikan modal dan kelakuan yang terkait dengan kepemilikan tersebut. Mereka adalah bagian dari menengah atau kelas pedagang, dan mendapatkan kekuatan ekonomi dan sosial dari pekerjaan, pendidikan, dan kekayaan. Hal ini dibedakan dari kelas sosial yang kekuasaannya didapat dari lahir di dalam sebuah keluarga aristokrat pemilik tanah yang bergelar, yang diberikan hak feodal istimewa oleh raja / monarki. Kaum Borjuis muncul di kota-kota yang ada di akhir zaman feodal dan awal zaman modern, melalui kontrol perdagangan jarak jauh dan manufaktur kecil. Kata borjuis dan borju berasal dari bahasa Perancis, yang berarti "penghuni-kota" (dari Bourg, bdk. Bahasa Jerman Burg).
Marxisme mendefinisikan borjuis sebagai kelas sosial yang memiliki alat-alat produksi dalam masyarakat kapitalis. Marxisme memandang bahwa kelompok ini muncul dari kelas-kelas orang kaya di perkotaan di masa pra- (sebelum) dan awal masyarakat kapitalis.
Dalam masyarakat kapitalis kontemporer, istilah borjuis dapat merujuk pada kelas menengah, menengah atas, atas dan / atau gaya hidup dan nilai-nilai mereka.
Istilah ini mempunyai konotasi kuat yang maksudnya "budaya ruang duduk yang pasif" dalam konteks Eropa. Borjuis sering merujuk pada kelakuan menyendiri dan konservatif secara sosial yang disertai adat menganggur dari orang kaya baru.

Norma hukum

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).


Proses terbentuknya norma hokum

Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya

Perbedaan antara norma hukum dan norma social

Norma hukum

  • Aturannya pasti (tertulis)
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Sangsinya berat

Norma sosial

  • Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
  • Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Sangsinya ringan.

Jenis-Jenis/Macam-Macam Status Sosial & Stratifikasi Sosial Dalam Masyarakat - Sosiologi

Definisi / pengertian dari status sosial, kelas sosial, stratifikasi sosial dan diferensiasi sosial telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya. Berikut di bawah ini adalah jenis-jenis atau macam-macam status sosial serta jenis / macam stratifikasi yang ada dalam masyarakat luas :


A. Macam-Macam / Jenis-Jenis Status Sosial


1. Ascribed Status
Ascribed status adalah tipe status yang didapat sejak lahir seperti jenis kelamin, ras, kasta, golongan, keturunan, suku, usia, dan lain sebagainya.


2. Achieved Status
Achieved status adalah status sosial yang didapat sesorang karena kerja keras dan usaha yang dilakukannya. Contoh achieved status yaitu seperti harta kekayaan, tingkat pendidikan, pekerjaan, dll.


3. Assigned Status
Assigned status adalah status sosial yang diperoleh seseorang di dalam lingkungan masyarakat yang bukan didapat sejak lahir tetapi diberikan karena usaha dan kepercayaan masyarakat. Contohnya seperti seseorang yang dijadikan kepala suku, ketua adat, sesepuh, dan sebagainya.


B. Macam-Macam / Jenis-Jenis Stratifikasi Sosial


1. Stratifikasi Sosial Tertutup


Stratifikasi tertutup adalah stratifikasi di mana tiap-tiap anggota masyarakat tersebut tidak dapat pindah ke strata atau tingkatan sosial yang lebih tinggi atau lebih rendah.


Contoh stratifikasi sosial tertutup yaitu seperti sistem kasta di India dan Bali serta di Jawa ada golongan darah biru dan golongan rakyat biasa. Tidak mungkin anak keturunan orang biasa seperti petani miskin bisa menjadi keturunan ningrat / bangsawan darah biru.


2. Stratifikasi Sosial Terbuka


Stratifikasi sosial terbuka adalah sistem stratifikasi di mana setiap anggota masyarakatnya dapat berpindah-pindah dari satu strata / tingkatan yang satu ke tingkatan yang lain.


Misalnya seperti tingkat pendidikan, kekayaan, jabatan, kekuasaan dan sebagainya. Seseorang yang tadinya miskin dan bodoh bisa merubah penampilan serta strata sosialnya menjadi lebih tinggi karena berupaya sekuat tenaga untuk mengubah diri menjadi lebih baik dengan sekolah, kuliah, kursus dan menguasai banyak keterampilan sehingga dia mendapatkan pekerjaan tingkat tinggi dengan bayaran / penghasilan yang tinggi.

Rabu, 06 Januari 2010

SEGMENTASI BISNIS


segmentasi bisnis artinya, bagian bagian kegiatan dalam dunia bisnis yang membantu memperlancar dan akhirnya mengembangkan kegiatan dunia bisnis. Ada 10 segmen bisnis yang dikemukakan oleh Dan steinhof yaitu :
1. produsen mengambil bahan mentah
misalnya penghasil bahan mentah dari para petani, pengusaha perkebunan, nelayan, penangkapan ikan besar-besaran, pertambangan, kehutanan, sumber tenaga air dan sebagainya.
2. pabrik pabrik dan industri konstruksi bangunan
misalnya bpabrik membuat barang-barang tertentu untuk para konsumen.
3. perusahaan angkutan
transportasi pengangkutan meliputi : kereta api, kapal laut, sungai, danau, kapal udaa, truk, bus, melalui pipa, kereta bawah tanah dan sebagainya.
4. perusahaan bank dan lembaga keuangan
perusahaan memberikan pelayanan keperluan modal, kredit perusahaan, jasa menyimpan, mengeluarkan atau mentransfer uang.
5. sistem distribusi
menjamin barang sampai tangan konsumen
6. perusahaan umum
7. perusahaan komunikasi
komunikasi adalah sangat penting artinya dalam kegiatan bisnis. dengan komunikasi maka pesan-pesan dengan mudah sampai ketempat yang dituju.
8. perusahaan asuransi
untuk keterjaminan pelaku bisnis dalam menghadapi resiko yang sewaktu-waktu terjadi dan merugikan.
9. Lembaga pendidikan dan balai latihan keterampilan
10. penelitian dan pengembangan
penelitian adalah sangat penting dilakukan guna pengembangan dimasa yang akan datang.

KPPU TINDAK CARREFOUR

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Carrefour Indonesia terbukti melakukan monopoli di pasar retail modern. Karena itu, KPPU menghukum Carrefour untuk melepas semua kepemilikannya di Alfa Retailindo.

"Memerintahkan PT Carrefour Indonesia untuk melepaskan seluruh kepemilikannya di PT Alfa Reatilindo Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Dedie S Martadisastra, Ketua Majelis Komisi, ketika membacakan putusan.

Selain itu, Carrefour wajib membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetorkan ke kas negara. Carrefour terkena sanksi ini karena melakukan monopoli.

Sekadar catatan, pangsa pasar Carrefour naik menjadi 57,99 persen pada 2008 pascaakuisisi Alfa. Padahal, sebelumnya, market share Alfa hanya 46,30 persen pada 2007.

Di samping itu, Carrefour telah menyalahgunakan posisi dominan dengan meningkatkan dan memaksa potongan-potongan harga pembelian barang pemasok melalui skema trading term. Pascaakuisisi Alfa, potongan trading term meningkat dalam kisaran 13 persen-20 persen.

"PT Carrefour Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Pasal 25 Ayat 1 huruf a UU No 5 Tahun 1999," katanya.

KORAN KOMPAS 22 DESEMBER 2009

SYARAT-SYARAT SOSIAL PENJUAL

oleh karena penjual akan berhubungan dengan setiap manusia pembeli, maka wajib dan patutlah ia memiliki sifat-sifat yang bisa menyesuaikan dirinya dengan lingkungan manusia. Adapun sifat-sifat yang perlu dimilikinya adalah:
a. pandai bergaul
b. lancar berbicara
c. sopan santun
d. bijaksana
e. halus budi pekerti
f. toleran
g. simpati
h. sikap mau bekerja
i. tenang dan tabah
Dengan meneliti persyaratan paersyaratan diatas yang harus dimiliki oleh seorang penjual. Terlintaslah dalam alam pikiran kita betapa penjual itu harus memiliki kepribadian, yang merupakan integritas dari segala sifat dan persyaratan phisik mental, karakter maupun kemampuan menyaesuaikan diri dengan llingkungannya. Perpaduan antara bakat, ilmu yang dipelajarinya serta seni penyesuaian dan keterampilan memberikan penyajian barang-barang yang dijualnya adalah merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisahlan pada waktu penjual melaksanakan tugasnya.
Kematangan jiwa seseorang penjual akan lebih dimiliki apabila ia sudah berpengalaman dapat ia peroleh karena melihat, memandang, mendengar atau melakukan sendiri melalui job training misalnya atau tugas-tugas khusus yang dilakukan dalam berjualan. Memang pengalaman itu adalah salah satu unsur yang sangat diperlukan.

MEDIASI CARREFOUR

PT Carrefour Indonesia siap melakukan proses mediasi lanjutan dengan Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI). Hal tersebut dimaksudkan untuk menampung semua aspirasi karyawan, demikian dikatakan Retha A. Datulong, Communications Manager Carrefour, terkait aksi demonstrasi ratusan orang dari SPCI yang menuntut perusahaan retail terbesar kedua di dunia itu melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan para pegawainya.
“Ada mediasi dan akan menjadi bahan diskusi internal, selain itu akan ada pertemuan lagi dengan Managemen. Hasil mediasi pertama tidak bisa dibeberkan sekarang,” ujarnya saat ditemui di Carrefour Lebak Bulus, Senin (9/11).
Ia mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan oleh perwakilan SPCI dan diterima pihak managemen dan HRD PT Carrefour Indonesia. Pertemuan lanjutan akan dilakukan pada Februari 2010. “Hasil akhirnya pada temuan selanjutnya, direncanakan pertemuan pada Februari,” kata dia.
Sebelumnya, ratusan karyawan Carrefour yang tergabung dalam SPCI melakukan aksi demonstrasi di depan Carrefour Lebak Bulus, Jakarta.
Mereka menuntut agar PT Carrefour sebagai perusahaan retail terbesar kedua di dunia melakukan PKB di Carrefour Indonesia. Selain itu, SPCI juga menolak adanya praktik PHK apa pun permasalahan yang sedang dialami PT Carrefour Indonesia. Permintaan yang terakhir adalah meminta pemerintah bersikap adil terhadap semua permasalahan yang dialami kaum pekerja serta wajib melindungi dan akan memberikan jaminan kepastian hukum, termasuk karyawan PT Carrefour Indonesia.
Aksi yang dilakukan dekat terminal Lebak Bulus itu sempat menyebabkan arus lalu lintas ke arah terminal Lebak Bulus macet.