Universitas Gunadarma

Minggu, 06 November 2011

Rahasia Iblis


Ada sedikit cerita nyata pada zaman Rasulullah SAW semoga bisa menjadi bahan introspeksi diri terhadap apa yang sudah kita lakukan selama hidup kita. Ketika Umar bin Khatab sedang bersama Rasulullah SAW di kediaman seorang sahabat Anshar, tiba-tiba terdengar panggilan seseorang dari luar rumah:


“Wahai penghuni rumah, bolehkah aku masuk? Sebab kalian akan membutuhkanku.”

Rasulullah bersabda: “Tahukah kalian siapa yang memanggil?”
Kami menjawab: “Allah dan rasulNya yang lebih tahu.”

Beliau melanjutkan, “Itu Iblis, laknat Allah bersamanya.”
Umar bin Khattab berkata: “Izinkan aku membunuhnya wahai Rasulullah”.

Nabi menahannya: “Sabar wahai Umar, bukankah kamu tahu bahwa Allah memberinya kesempatan hingga hari kiamat? Lebih baik bukakan pintu untuknya, sebab dia telah diperintahkan oleh Allah untuk ini, pahamilah apa yang hendak ia katakan dan dengarkan dengan baik.”

Ibnu Abbas RA berkata: pintu lalu dibuka, ternyata dia seperti seorang kakek yang cacat satu matanya. Di janggutnya terdapat 7 helai rambut seperti rambut kuda, taringnya terlihat seperti taring babi, bibirnya seperti bibir sapi.

Iblis berkata: “Salam untukmu Muhammad. Salam untukmu para hadirin…”
Rasulullah SAW lalu menjawab: “Salam hanya milik Allah SWT, sebagai mahluk terlaknat, apa keperluanmu?”

Iblis menjawab: “Wahai Muhammad, aku datang ke sini bukan atas kemauanku, namun karena terpaksa.”

“Siapa yang memaksamu?”
Seorang malaikat dari utusan Allah telah mendatangiku dan berkata:
“Allah SWT memerintahkanmu untuk mendatangi Muhammad sambil menundukkan diri.beritahu Muhammad tentang caramu dalam menggoda manusia. jawablah dengan jujur semua pertanyaannya. Demi kebesaran Allah, andai kau berdusta satu kali saja, maka Allah akan jadikan dirimu debu yang ditiup angin.”

“Oleh karena itu aku sekarang mendatangimu. Tanyalah apa yang hendak kau tanyakan. Jika aku berdusta, aku akan dicaci oleh setiap musuhku. Tidak ada sesuatu pun yang paling besar menimpaku daripada cacian musuh.”

Orang Yang Dibenci Iblis
Rasulullah SAW lalu bertanya kepada Iblis: “Kalau kau benar jujur, siapakah manusia yang paling kau benci?”
Iblis segera menjawab: “Kamu, kamu dan orang sepertimu adalah mahkluk Allah yang paling aku benci.”

“Siapa selanjutnya?”
“Pemuda yang bertakwa yang memberikan dirinya mengabdi kepada Allah SWT.”

“lalu siapa lagi?”
“Orang Aliim dan wara’ (Loyal)”

“Lalu siapa lagi?”
“Orang yang selalu bersuci.”

“Siapa lagi?”
“Seorang fakir yang sabar dan tak pernah mengeluhkan kesulitannnya kepda orang lain.”

“Apa tanda kesabarannya?”
“Wahai Muhammad, jika ia tidak mengeluhkan kesulitannya kepada orang lain selama 3 hari, Allah akan memberi pahala orang -orang yang sabar.”

” Selanjutnya apa?”
“Orang kaya yang bersyukur.”

“Apa tanda kesyukurannya?”
“Ia mengambil kekayaannya dari tempatnya, dan mengeluarkannya juga dari tempatnya.”

“Orang seperti apa Abu Bakar menurutmu?”
“Ia tidak pernah menurutiku di masa jahiliyah, apalagi dalam Islam.”

“Umar bin Khattab?”
“Demi Allah setiap berjumpa dengannya aku pasti kabur.”

“Usman bin Affan?”
“Aku malu kepada orang yang malaikat pun malu kepadanya.”

“Ali bin Abi Thalib?”
“Aku berharap darinya agar kepalaku selamat, dan berharap ia melepaskanku dan aku melepaskannya. tetapi ia tak akan mau melakukan itu.” (Ali bin Abi Thalib selalu berdzikir terhadap Allah SWT)

Amalan Yang Dapat Menyakiti Iblis
“Apa yang kau rasakan jika melihat seseorang dari umatku yang hendak shalat?”
“Aku merasa panas dingin dan gemetar.”

“Kenapa?”
“Sebab, setiap seorang hamba bersujud 1x kepada Allah, Allah mengangkatnya 1 derajat.”

“Jika seorang umatku berpuasa?”
“Tubuhku terasa terikat hingga ia berbuka.”

“Jika ia berhaji?”
“Aku seperti orang gila.”

“Jika ia membaca al-Quran?”
“Aku merasa meleleh laksana timah diatas api.”

“Jika ia bersedekah?”
“Itu sama saja orang tersebut membelah tubuhku dengan gergaji.”

“Mengapa bisa begitu?”
“Sebab dalam sedekah ada 4 keuntungan baginya. Yaitu keberkahan dalam hartanya, hidupnya disukai, sedekah itu kelak akan menjadi hijab antara dirinya dengan api neraka dan segala macam musibah akan terhalau dari dirinya.”

“Apa yang dapat mematahkan pinggangmu?”
“Suara kuda perang di jalan Allah.”

“Apa yang dapat melelehkan tubuhmu?”
“Taubat orang yang bertaubat.”

“Apa yang dapat membakar hatimu?”
“Istighfar di waktu siang dan malam.”

“Apa yang dapat mencoreng wajahmu?”
“Sedekah yang diam – diam.”

“Apa yang dapat menusuk matamu?”
“Shalat fajar.”

“Apa yang dapat memukul kepalamu?”
“Shalat berjamaah.”

“Apa yang paling mengganggumu?”
“Majelis para ulama.”

“Bagaimana cara makanmu?”
“Dengan tangan kiri dan jariku.”

“Dimanakah kau menaungi anak – anakmu di musim panas?”
“Di bawah kuku manusia.”

Manusia Yang Menjadi Teman Iblis
Nabi lalu bertanya : “Siapa temanmu wahai Iblis?”
“Pemakan riba.”

“Siapa sahabatmu?”
“Pezina.”

“Siapa teman tidurmu?”
“Pemabuk.”

“Siapa tamumu?”
“Pencuri.”

“Siapa utusanmu?”
“Tukang sihir.”

“Apa yang membuatmu gembira?”
“Bersumpah dengan cerai.”

“Siapa kekasihmu?”
“Orang yang meninggalkan shalat jumaat”

“Siapa manusia yang paling membahagiakanmu?”
“Orang yang meninggalkan shalatnya dengan sengaja.”

Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD merupakan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas beban APBN atau APBD.
Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:
  1. Pejabat Negara, untuk:
    1. gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
    2. imbalan tetap sejenisnya
    yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. PNS, Anggota TNl, dan Anggota POLRl, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Besarnya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

PPh Pasal 21 dalam hal tidak mempunyai NPWP
Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pad a APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TN!, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 20% (dua puluh persen) dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS. Anggota TN!, Anggota POLRI, dan Pensiunannya.

PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain terse but, dengan tarif:
  1. sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
  2. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan Ill, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
  3. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara. PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya

Ketentuan di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2010 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2011.