Universitas Gunadarma

Rabu, 06 Januari 2010

CARA MELAKUKAN JUAL BELI

persetujuan jual beli itu mungkin datangnya dari calon pembeli dan mungkin pula dari calon penjual, jual beli baru mungkin terjadi jika telah ada permintaan dari calon pembeli atau penawaran dari calon penjual.
penawaran barang yang akan dijual itu disebut, offerte. biasanya offerte disampaikan dengan surat kadang-kadang ada juga dengan lisan.
Macam macam offerte adalah
a. offerte tetap
b. offerte tetap selamanya tidak terjual
c. offerte tidak terikat
kalau sesuatu barang ditawarkan dengan offerte tetap, maka orang yang menawarkan berwajibmenyediakan barang itu untuk orang yang akan membeli, dengan harga yang ditawarkan.
Oleh karena penawaran yang semacam itu tidak dapat dibiarkan terus, maka selalu ditentukan batas waktu berlakunya offerte.
kalau yang akan menjual ingin bebas menjual barang itu kepada orang lain, sebelum ada kepastian dari orang yang menerima penawaran, maka offerte berbunyi: offerte tetap selama tidak terjual, penawarqan bebas siapa duluan dia dapat.
syarat yang ditambahkan ini membukakan pintu untuk segala kemungkinan . Jika sementara harga waktu naik, maka barang yang ditawarkan itu. lalu disebut sudah terjual dan biasanya disrtai dengan penawaran barang lain yang serupa kualitasnya, tetapi tinngi harganya.
Offerte yang masih disebut tetap ini, sebenarnya sudah menjadi offerte tidak terikat. Jika fitawarkan dengan offerte tidak terikat, maka yang menawarakan boleh menaikan harga barang yang ditawarkan itu atau menjualnya kepada yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar