A. politik penjualan
politik penjualan merupakan suatu cara atau siasat untuk mencapai keberhasilan melakukan penjualan Dalam menjalankan politik penjualan harus berdasarkan ilmu dan seni. Diusahakan agar siasat penjualan agar dapat memperbesar jumlah penjualan dan menguntungkan serta memuaskan sehingga dapat banyak langganan.
b. Dalam perniagaan kita tidak bisa hanya membicarakan penjual dan pembeli saja, tetapi dua objek itu dapat dipisahkan dalam jual beli. Dalam hal ini dipakai hubungan sebab akibat atau saling pengaruh mempengaruhi dan hubungan inilah yang disebut hubungan hukum. dalam terjadinya jual beli kita kenal ada hukum pembelian dan hukum penjualan.
Dalam hukum pembelian dikatakan bahwa : "tiap tiap orang mau membeli suatu barang dengan uangnya, karena ia berpendapat bahwa barang itu lebih berharga, menguntungkan dan nmemuaskan daripada uang yang dikeluarkannya.
sedangkan hukum penjualan di kemukakan bahwa : " tiap tiap orang mau menukarkan barangnya dengan uang, karena ia menganggap bahwa uang itu lebih berharga dan menguntungkan serta memuaskan hatinya.
urutan hukum penjualan aalah sebagai berikut :
1. jual beli merupakan pertukaran antara dua jenis barang dan jasa
2. orang mau menjual sesuatu karena didorong oleh keuntungan dan kepuasan yang akan diperoleh dari hasil penjualannya itu.
jadi antara hukum pembelian dan hukum penjualan dalam lapangan jual beli perlu diperhatikanoleh penjual agar bisa mempersiapkan rencana penjualannya dengan baik.
politik penjualan merupakan suatu cara atau siasat untuk mencapai keberhasilan melakukan penjualan Dalam menjalankan politik penjualan harus berdasarkan ilmu dan seni. Diusahakan agar siasat penjualan agar dapat memperbesar jumlah penjualan dan menguntungkan serta memuaskan sehingga dapat banyak langganan.
b. Dalam perniagaan kita tidak bisa hanya membicarakan penjual dan pembeli saja, tetapi dua objek itu dapat dipisahkan dalam jual beli. Dalam hal ini dipakai hubungan sebab akibat atau saling pengaruh mempengaruhi dan hubungan inilah yang disebut hubungan hukum. dalam terjadinya jual beli kita kenal ada hukum pembelian dan hukum penjualan.
Dalam hukum pembelian dikatakan bahwa : "tiap tiap orang mau membeli suatu barang dengan uangnya, karena ia berpendapat bahwa barang itu lebih berharga, menguntungkan dan nmemuaskan daripada uang yang dikeluarkannya.
sedangkan hukum penjualan di kemukakan bahwa : " tiap tiap orang mau menukarkan barangnya dengan uang, karena ia menganggap bahwa uang itu lebih berharga dan menguntungkan serta memuaskan hatinya.
urutan hukum penjualan aalah sebagai berikut :
1. jual beli merupakan pertukaran antara dua jenis barang dan jasa
2. orang mau menjual sesuatu karena didorong oleh keuntungan dan kepuasan yang akan diperoleh dari hasil penjualannya itu.
jadi antara hukum pembelian dan hukum penjualan dalam lapangan jual beli perlu diperhatikanoleh penjual agar bisa mempersiapkan rencana penjualannya dengan baik.
Izin Copas Gan..:)
BalasHapusterima kasih artikelnya.
BalasHapuswww.kiostiket.com
copas kaka
BalasHapus